Mantan Ketua dan mantan Plt Ketua Baznas Enrekang, Junwar dan Syawal mengungkap alasan mereka menyetor uang hingga Rp 1,2 miliar kepada mantan Kajari Enrekang, Padeli. Keduanya mengaku menyerahkan uang karena merasa harga diri mereka sebagai tokoh masyarakat sedang dipertaruhkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Junwar dan Syawal dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (30/4/2026). Penasihat hukum (PH) mulanya mendalami alasan Junwar menyetor uang ke terdakwa Padeli kendati saat itu belum ada penetapan tersangka dalam kasus Baznas.
"Kan tadi kita sampaikan bahwa belum ada penetapan tersangka? Nah terus, kenapa kita menyerahkan uang tersebut kalau belum ada penetapan tersangka?" tanya PH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junwar mengaku takut karena sosok Padeli yang saat itu menjabat sebagai Kajari Enrekang memiliki pengaruh besar. Selain itu, dia juga merasa harus menyelamatkan reputasinya sebagai tokoh masyarakat di Enrekang.
"Jadi kita ini sangat takut, karena beliau ini terkenal di Enrekang," jawab Junwar.
"Kami ini merasa takut. Kami ini tokoh di sana Pak, punya harga diri, akan kami pertahankan itu," lanjutnya.
Senada dengan Junwar, Syawal juga mengaku menyerahkan uang ke Padeli karena ketakutan sekaligus ingin menjaga martabatnya. Terkait pernyataan Syawal, jaksa mulanya menanyakan alasan Syawal menyetor uang secara bertahap ke Padeli.
"Terkait pemberian uang yang Saudara lakukan dalam hal ini sebanyak lima kali ini, bagaimana awal ceritanya sehingga Saudara memberikan uang?" tanya jaksa.
Syawal menyebut dirinya mendapat informasi bahwa posisinya berbahaya dalam kasus korupsi Baznas yang tengah diusut Kejari Enrekang. Ketakutan Syawal semakin bertambah setelah Padeli menyampaikan soal hukuman penjara yang akan dihadapinya.
"Saya di situ mendapat informasi dari Sunarti melalui penyampaian Pak Kajari bahwa kita itu bahaya sekali katanya," jawab Syawal
"Jadi Sunarti sampaikan bahwa ini penyampaian dari Bapak, katanya teman Bapak Kajari itu sampai Rp 4,6 miliar, tuntutannya nanti itu akan di atas 5 sampai 7 tahun," sambung Syawal.
Mendengar penyampaian Padeli, Syawal mengaku enggan dipenjara. Ia juga mengaku berupaya menjaga nama baik serta martabat keluarganya.
"Sebagai manusia biasa, sebagai orang yang saya ini pegawai di Kementerian Agama 30 tahun, dan terakhir ini jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Enrekang, saya tentu mau menjaga harkat martabat harga diri dan keluarga. Yang namanya dipenjara itu siapa sih yang mau dipenjara ya toh? Jadi seperti itu majelis," jelas Syawal.
Junwar-Syawal Setor Uang Rp 1,2 M ke Padeli
Junwar dan Syawal mengaku telah menyetor total Rp 1,2 miliar kepada terdakwa Padeli. Junwar menyetor sejumlah Rp 410 juta dan Syawal menyerahkan sebesar Rp 820 juta.
Keduanya mengaku menyetor uang karena Padeli yang berjanji membantu mereka dalam perkara dugaan korupsi Baznas Enrekang. Penyetoran dilakukan secara bertahap melalui perantara Sunarti Lewang dan ayah angkat Padeli, Andi Makmur Karumpa.
"Rp 410 juta totalnya. Bersama dengan yang diterima oleh Puang Karumpa," ujar Junwar.
Junwar kemudian diminta merinci penyetoran uang senilai Rp 410 juta tersebut. Ia pun menjelaskan bahwa uang diserahkan dalam enam tahap.
"Jadi hari Rabu (28/5/2025) Rp 100 juta ke Puang Karumpa. Yang kedua Senin (16/6/2025) Rp 25 juta ke Sunarti. Kemudian hari Jumat (20/6/2025) Rp 100 juta ke Sunarti. Senin (23/6/2025) Rp 150 juta ke Sunarti. Kamis (26/6/2025) Rp 20 juta ke Sunarti. Jumat tanggal (11/7/2025) Rp 15 juta ke Sunarti via rekening," jelas Junwar.
Syawal sendiri melakukan penyetoran dalam lima tahapan. Syawal mengaku menyerahkan uang tersebut karena diiming-imingi akan dibebaskan dari tuntutan.
"Saya serahkan uang Rp 820 juta, diserahkan lima kali," kata JPU membacakan BAP milik Syawal.
"Benar itu?" lanjut JPU.
"Benar," jawab Syawal.
(hmw/hmw)










































