Pos Satgas Rajawali Asmat Dibakar Imbas TNI Tembak Warga, 2 Remaja Ditangkap

Papua Selatan

Pos Satgas Rajawali Asmat Dibakar Imbas TNI Tembak Warga, 2 Remaja Ditangkap

Paulus Pulo - detikSulsel
Selasa, 05 Mei 2026 14:25 WIB
Polres Asmat merilis pengungkapan kasus pembakaran Pos Satgas 123/Rajawali.
Foto: Polres Asmat merilis pengungkapan kasus pembakaran Pos Satgas 123/Rajawali. (dok. Istimewa)
Asmat -

Dua remaja berusia 18 tahun berinisial YR dan KAB ditangkap usai terlibat membakar Pos Satgas Yonif Satgas 123/Rajawali di Kabupaten Asmat, Papua Selatan. Pembakaran pos itu diduga dipicu penembakan oknum prajurit TNI yang menewaskan warga sipil pada September 2025 lalu.

"Dua remaja berinisial YR dan KAB ditetapkan sebagai pelaku dalam aksi perusakan dan pembakaran gedung tersebut," ucap Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Wahyu menjelaskan, insiden itu bermula saat YR mendengar keributan terkait isu penembakan warga. YR kemudian bergabung dengan massa dan melakukan perusakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tak berhenti di situ, YR bersama KAB membakar tumpukan buku dan tripleks di dalam bangunan menggunakan bensin. Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku YR sempat melarikan diri ke Kota Timika," jelasnya.

Polisi sempat terkendala dalam mengamankan kedua pelaku. Kedua pelaku sempat mencoba bersembunyi di dalam hutan.

ADVERTISEMENT

"Namun melalui upaya persuasif dan koordinasi dengan Polres Mimika, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Asmat untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Wahyu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa serpihan bekas terbakar dari bangunan pos. Selain itu satu flashdisk berisi rekaman video dan foto saat peristiwa pembakaran berlangsung.

"Terkait motif kedua pelaku melakukan aksi nekat tersebut demi eksistensi atau sekadar mencari perhatian," ungkap Wahyu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua remaja itu terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan perkara dan Tahap I berkas perkara diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Merauke selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)," imbuhnya.

Oknum TNI Diduga Tembak Warga Mabuk

Pos Satgas Pos Satgas Yonif 123/Rajawali di Jalan Pemda, Distrik Agats, dibakar massa pada Sabtu (27/9/2025). Warga awalnya mendengar informasinya adanya penembakan yang dilakukan oknum prajurit TNI.

"Kejadian ini berawal saat prajurit TNI dari Satgas 123/Rajawali sedang berupaya menenangkan oknum warga masyarakat yang sedang mabuk," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Candra Kurniawan kepada BeritaKlik, Sabtu (27/9/2025).

Saat itu, korban mengamuk hingga melukai dua orang warga lain. Prajurit TNI yang hendak melerai kemudian melepaskan tembakan peringatan yang ternyata mengenai korban.

"Dari tembakan tersebut menyebabkan 1 orang masyarakat meninggal dunia," ujar Candra.




(sar/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads