Bupati Sitaro Ditahan Terkait Korupsi, Pemprov Sulut Tunggu Arahan Kemendagri

Bupati Sitaro Ditahan Terkait Korupsi, Pemprov Sulut Tunggu Arahan Kemendagri

Fistel Mukuan - detikSulsel
Jumat, 08 Mei 2026 12:27 WIB
Bupati Sitaro, Chyntia Kalangit, ditahan karena dugaan korupsi dana bantuan bencana senilai Rp 22,7 miliar.
Bupati Sitaro, Chyntia Kalangit, ditahan karena dugaan korupsi dana bantuan bencana. Foto: (Fistel Mukuan/BeritaKlik)
Sitaro -

Bupati Kepulauan Sitaro Chyntia Kalangit ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). Pemprov Sulut kini menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengisian jabatan yang ditinggalkan oleh Chyntia.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Tahlis Gallang mengatakan pihaknya telah melaporkan penahanan Bupati Sitaro kepada Gubernur Sulut. Pemprov Sulut saat ini sementara menindaklanjuti proses administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kemarin kami sudah melaporkan ke Gubernur dan sudah memberikan arahan kepada kami untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku," kata Tahlis kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Pemprov Sulut telah meminta surat dari Kejati Sulut terkait penetapan tersangka dan penahanan Chyntia. Surat tersebut nantinya menjadi dasar penyampaian laporan resmi ke Kemendagri.

"Kami kemarin telah berupaya mengajukan surat untuk Kejaksaan terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan yang bersangkutan. Nanti surat yang diajukan ke Kemendagri itu akan dijawab oleh Kemendagri dalam bentuk surat juga," bebernya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Tahlis menegaskan Pemprov Sulut tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan. Menurutnya, penugasan kepada Wakil Bupati hanya dilakukan untuk mengisi kekosongan pemerintahan.

"Selama proses hukum masih berjalan itu asas praduga tak bersalah tetap kita junjung. Artinya untuk mengisi kekosongan mungkin ada penugasan kepada Pak Wakil Bupati," ucapnya.

Sementara terkait pemberhentian sebagai bupati, Tahlis menyebut itu masih menunggu putusan tetap pengadilan.

Sebagai informasi, Chyntia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana siap pakai (DSP) pascabencana erupsi Gunung Api Ruang tahun anggaran 2024. Chyntia dianggap membiarkan penyaluran bantuan molor hingga melibatkan mantan tim sukses (timses).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengungkap sejumlah peran Chyntia dalam perkara tersebut. Salah satunya, Chyntia dianggap bertanggung jawab secara fisik maupun keuangan terhadap penyaluran dana bantuan.

"Kedua CIK melakukan pengorganisiran terhadap penyaluran bahan material dan membiarkan penyaluran bantuan yang sudah berlarut-larut," kata Zein kepada wartawan di kantor Kejati Sulut, Rabu (6/5).

Menurut Zein, Chyntia juga memerintahkan Kepala BPBD Sitaro, Joy Sigune, untuk menunjuk lima toko sebagai penyalur material bantuan kepada warga terdampak. Penunjukan itu disebut bertentangan dengan petunjuk teknis dan surat dari Deputi BNPB.

"Kemudian tersangka mengakomodir dan mengorganisir bahan material yang akan disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan dengan tujuan untuk mencari untung," bebernya.

"CIK juga memerintahkan JS untuk menunjuk toko berdasarkan hubungan kekerabatan yakni mantan tim sukses yang bukan merupakan toko bangunan," tambah Zein.




(asm/hmw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads