Pria Perkosa Adik Usia 15 Tahun-Hamil 3 Bulan di Makassar karena Mabuk

Pria Perkosa Adik Usia 15 Tahun-Hamil 3 Bulan di Makassar karena Mabuk

Sahrul Alim - detikSulsel
Sabtu, 09 Mei 2026 13:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono/BeritaKlik
Makassar -

Pria berinisial SI (26) tega memerkosa adik kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun hingga hamil 3 bulan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku mengaku dalam kondisi mabuk saat pertama kali memaksa adiknya berhubungan badan.

"Awalnya kasus pencabulan ini akibat pelaku sedang mabuk kemudian melakukan persetubuhan terhadap adiknya," kata Kanit PPA Polres Pelabuhan Makassar Ipda Arvandi kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Akibat pengaruh miras, pelaku kehilangan akal sehatnya hingga mengira adiknya seperti orang lain. Pria tanpa pekerjaan tetap itu lalu gelap mata memaksa adiknya untuk berhubungan badan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kondisi saat itu sedang mabuk sehingga melihat kondisi adiknya ini seperti orang lain kemudian timbul rasa ingin melakukan perbuatan itu," teragnya.

ADVERTISEMENT

Bukannya merasa bersalah, pelaku ternyata kerap mengulangi perbuatan bejatnya itu meski sudah tidak dalam kondisi mabuk hingga korban hamil 3 bulan. Arvandi mengungkapkan bahwa pelaku kerap melakukan kekerasan terhadap korban jika keinginannya tidak dituruti.

"Ini sudah berulang ulang dan kejadian awalnya itu Februari 2024. Jadi pelaku ini apabila tidak dituruti keinginannya dia akan melakukan kekerasan terhadap korban anak dengan mengancam akan melakukan pemukulan atau menginjak-injak korban," katanya.

Diketahui pelaku ditangkap setelah dilaporkan memperkosa adik kandungnya hingga hamil. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/122/V/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL pada Kamis, 7 Mei.

"Bahwa benar telah diterima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial SI terhadap korban anak perempuan yang diketahui merupakan adik kandung terduga pelaku," ujar Arvandi dalam keterangannya, Jumat (8/5).




(asm/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads