Oknum Polisi Perkosa Ponakan di Maros Dituntut 3 Tahun Penjara

Oknum Polisi Perkosa Ponakan di Maros Dituntut 3 Tahun Penjara

Elmayanti - detikSulsel
Selasa, 12 Mei 2026 12:39 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Maros -

Oknum polisi bernama Aipda Himawan dituntut 3 tahun penjara akibat perbuatannya memperkosa keponakannya sendiri. Tim Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Himawan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Menyatakan terdakwa Himawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Kekerasan Seksual' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," kata JPU dalam tuntutannya sebagaimana dikutip dalam laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Maros, Senin (11/5/2026).

JPU kemudian menuntut Himawan dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Himawan berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar JPU.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Adry Rinaldy turut membenarkan hal tersebut. Ia menyebut terdakwa didakwa dengan dua pasal alternatif dalam Undang-Undang TPKS.

ADVERTISEMENT

"Dakwaan pertama Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau kedua Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujar Adry kepada detikSulsel.

Adry menjelaskan, selama proses persidangan, pihaknya telah membuktikan dakwaan pertama sebagaimana Pasal 6 huruf c UU TPKS. Andry juga menyebut JPU meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

"Yang kami buktikan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelasnya.

Adry menambahkan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa akan segera berlangsung. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan digelar di PN Maros pada Selasa (12/5/2026).

Terdakwa Perkosa Korban Modus Minta Bersihkan Rumah

Adry mengungkap kronologi kasus pemerkosaan yang dilakukan terdakwa Himawan kepada korban. Menurut Andry, kejadian bermula saat korban menjalin komunikasi dengan terdakwa terkait pengurusan SKCK.

Adry mengatakan terdakwa kemudian meminta korban datang ke rumahnya dengan dalih membantu membersihkan rumah. Korban yang merupakan keponakan terdakwa kemudian memenuhi permintaan tersebut.

"Terdakwa Himawan menghubungi Saksi Korban meminta singgah di rumahnya untuk membantu membersihkan rumahnya sehingga Saksi Korban merasa pamannya membutuhkan bantuan sehingga singgah di rumah Terdakwa Himawan," jelas Adry.

Korban kemudian diminta masuk ke kamar terdakwa untuk memasang seprai. Adry mengatakan terdakwa ikut masuk ke kamar dan mengunci pintu lalu melancarkan aksinya.

"Ketika Saksi hendak keluar kamar, Tersangka Himawan mendekati pintu dan menutup pintu kamar. Tersangka Himawan langsung memeluk dari belakang sambil mengunci pintu kamar. Tersangka Himawan mendorong Saksi Korban ke tempat tidur lalu melakukan perbuatannya yakni mencium bibir dan menyetubuhi korban," beber Adry.




(hmw/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads