Oknum Polisi di Sorong Bacok Adik Ipar gegara Disindir Dipecat Tidak Hormat

Papua Barat Daya

Oknum Polisi di Sorong Bacok Adik Ipar gegara Disindir Dipecat Tidak Hormat

Paulus Pulo - detikSulsel
Selasa, 12 Mei 2026 21:30 WIB
Oknum polisi penikam adik ipar di Sorong jalani sidang.
Foto: Oknum polisi penikam adik ipar di Sorong jalani sidang. (Dok. Istimewa)
Sorong -

Oknum polisi Bripda Muhammad Arfandi Manaf yang membacok adik iparnya Ardhalina La Nuhu (24) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri. Hasil sidang memutuskan Bripda Arfandi dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

"Pelaksanaan sidang kode etik profesi Polri terhadap oknum anggota Polda Papua Barat Daya, Bripda Muhammad Arfandi Manaf, telah dilaksanakan terkait kasus dugaan penganiayaan berat," kata Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Jenny mengatakan peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat setelah mengalami delapan luka tusukan. Korban bahkan sampai harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Sele Be Solu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motif pelaku diduga dilatarbelakangi rasa dendam kepada korban karena memperlihatkan screenshot isi percakapan (chat) antara pelaku dengan istrinya, yang juga merupakan kakak korban, kepada ayah korban," bebernya.

Jenny menegaskan percakapan tersebut diketahui berisi cekcok serta kata-kata kasar terhadap kedua orang tuanya. Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri, Bripda Muhammad Arfandi Manaf dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat.

ADVERTISEMENT

"Pelaku mencederai institusi Polri dan bertentangan dengan norma hukum maupun etika kepribadian anggota Polri," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian.

Pelaku juga dinyatakan melanggar ketentuan Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c angka 1 yang menegaskan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum. Pelaku juga dijerat Pasal 13 huruf m yang menyebutkan bahwa setiap pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

"Hasil sidang memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Arfandi Manaf," jelasnya.

Kronologi Bripda Arfandi Bacok Adik Ipar

Bripda Arfandi membacok adik iparnya di Komplek Perumahan A5 Jaya Permai, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong pada Jumat (6/3) sekitar pukul 03.00 WIT. Berdasarkan keterangan tetangga yang merupakan saksi mata, pelaku awalnya mendatangi rumah korban.

"Berdasarkan keterangan saksi serta hasil pengecekan rekaman CCTV milik tetangga, pelaku mendatangi rumah korban," kata ayah korban, Lanuhu Buton dalam keterangannya, Jumat (6/3).

Saksi saat itu sedang berada dalam rumahnya. Tidak berselang lama, saksi mendengar teriakan dari dalam rumah korban.

"Saksi yang rumahnya berhadapan langsung dengan rumah korban sedang berada di dalam rumah dan saksi mendengar teriakan minta tolong dari arah rumah korban," jelasnya.

Saksi kemudian keluar dari rumah dan memberitahukan kejadian itu ke tetangga lain. Warga pun bersama-sama melakukan pengecekan di rumah korban.

"Setibanya di lokasi, korban ditemukan dalam keadaan berlumuran darah dan masih dalam kondisi sadar. Korban meminta agar segera dibawa ke rumah sakit," jelasnya.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Korban dibawa ke rumah sakit atas bantuan warga setempat.

"Anak saya dibawa menuju RS Sele Be Solu menggunakan mobil milik saksi," tambah Lanuhu Buton.

Halaman 2 dari 2
(ata/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads