Jaksa Gadungan Tipu Warga Rp 69 Juta Modus Rekrutmen Sipir Kejati Sultra

Sulawesi Tenggara

Jaksa Gadungan Tipu Warga Rp 69 Juta Modus Rekrutmen Sipir Kejati Sultra

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Rabu, 13 Mei 2026 18:00 WIB
Jaksa gadungan di Kendari ditangkap usai menipu warga.
Foto: Jaksa gadungan di Kendari ditangkap usai menipu warga. (dok. Istimewa)
Kendari -

Seorang pria berinisial IK (28) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap usai menyamar sebagai jaksa dan menipu warga dengan modus rekrutmen sipir atau penjaga tahanan di Kejati Sultra. Perbuatan korban mengakibatkan kerugian mencapai Rp 69 juta.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 69 juta dengan modus penerimaan kerja di Kejati Sultra," kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Polisi menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari, Selasa (12/5) sekitar pukul 03.30 Wita. Pelaku IK saat beraksi mengaku sebagai jaksa di Kejati Sultra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku mengaku sebagai jaksa di Kejati Sultra dan menawarkan pekerjaan sebagai penjaga tahanan kepada korban," bebernya.

Dalam menjalankan aksinya, IK memakai nama samaran Andi Rian Halim alias Rian. Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan janji bisa meloloskan bekerja di Kejati Sultra.

ADVERTISEMENT

"Dia janji kepada korban bisa lolos bekerja di Kejati Sultra," bebernya.

Salah satu korban berinisial AL (22) merupakan mahasiswa asal Konawe Kepulauan. Korban terbujuk rayuan pelaku dan menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp 23 juta kepada pelaku.

"Korban dijanjikan mendapat pekerjaan setelah menyerahkan uang sebanyak tiga kali," ujar Welliwanto.

Polisi menyebut total ada enam lokasi berbeda yang menjadi tempat pelaku melakukan penipuan di wilayah hukum Polresta Kendari. Para korban sempat diberikan kuitansi dan dijanjikan surat panggilan kerja.

"Total sekitar 6 lokasi pelaku melakukan aksi penipuannya," bebernya.

Namun setelah menunggu selama berbulan-bulan, surat panggilan tersebut tak kunjung diterima korban. Welliwanto mengatakan pelaku juga mulai sulit dihubungi hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

"Total kerugian seluruh korban mencapai Rp 69 juta dan masih kami dalami kemungkinan adanya korban lain," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, IK menggunakan uang hasil penipuan untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidup mewah. Pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ditangkap, kami juga mengamankan pakaian dinas Kejati Sultra lengkap dengan atribut yang dipakai pelaku untuk meyakinkan korban," pungkasnya.




(sar/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads