Pengacara Bupati Kepulauan Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit (CIK), Raji Supriadi mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi bantuan dana siap pakai (DSP) pascabencana erupsi Gunung Api Ruang senilai Rp 22,7 miliar. Raji mengklaim audit semestinya hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai aturan undang-undang (UU).
"Dalam UU Tipikor harus ada hasil audit BPK, sebagaimana juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru jelas bahwa harus ada hasil audit dari BPK," ucap Raji Supriadi kepada wartawan, Rabu (14/5/2026)
Raji mengaku tidak tahu pihak yang mengeluarkan hasil audit yang pernah disampaikan Kejati Sulut. Dia lantas menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/201 harus berdasarkan sistem aktual dan nyata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan kemarin ada yang sampaikan sambil menunggu hasil audit BPKP, berarti belum ada, kenapa klien kami sudah jadi tersangka," imbuhnya.
"Kami harap kasus ini lebih jelas dan lebih terang apakah analisis kami yang keliru penetapan tersangka klien kami atau siapa," ucap Raji.
Dia meminta kasus ini dilakukan secara terbuka agar masyarakat tahu. Raji berharap Kejati Sulut transparan mulai dari penyidikan hingga penetapan tersangka sudah benar atau tidak.
"Kalau memang sudah sesuai prosedur kita ikhlas atau legawa, tapi yang kita harapkan transparansi saya tidak mau ada tindakan atau hal-hal lain," katanya.
Sementara itu, Chyntia telah kembali menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Sulut, Rabu (13/5) malam. Sebelum kembali ke mobil tahanan, Chyntia berdalih tidak melakukan korupsi.
"Tidak ada uang masuk ke kantong pribadi saya," ucap Chyntia.
Dia juga mengaku tidak puas dengan penghitungan kerugian negara karena hanya diaudit internal. Chyntia kembali meminta tolong kepada Presiden Prabowo.
"Saya perempuan Pak Presiden. Tolong saya," tuturnya.
Diketahui, total sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bencana yang merugikan negara Rp 22,7 miliar ini. Selain Chyntia, Kejati Sulut sebelumnya lebih dulu menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Penjabat Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekda Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sigune, serta pihak swasta atau rekanan bernama Denny Tondolambung.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Zein Yusri Munggaran, mengungkap sejumlah peran Chyntia dalam perkara tersebut. Salah satunya, Chyntia dianggap bertanggung jawab secara fisik maupun keuangan terhadap penyaluran dana bantuan.
"Kedua CIK melakukan pengorganisiran terhadap penyaluran bahan material dan membiarkan penyaluran bantuan yang sudah berlarut-larut," kata Zein kepada wartawan di kantor Kejati Sulut, Rabu (6/5).
Menurut Zein, Chyntia juga memerintahkan Kepala BPBD Sitaro, Joy Sigune, untuk menunjuk lima toko sebagai penyalur material bantuan kepada warga terdampak. Penunjukan itu disebut bertentangan dengan petunjuk teknis dan surat dari Deputi BNPB.
"Kemudian tersangka mengakomodir dan mengorganisir bahan material yang akan disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan dengan tujuan untuk mencari untung," bebernya.
"CIK juga memerintahkan JS untuk menunjuk toko berdasarkan hubungan kekerabatan yakni mantan tim sukses yang bukan merupakan toko bangunan," tambah Zein.
(sar/asm)










































