11 WNA China Jadi Penambang Emas Ilegal di Gunung Botak Maluku Dideportasi

Maluku

11 WNA China Jadi Penambang Emas Ilegal di Gunung Botak Maluku Dideportasi

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Kamis, 14 Mei 2026 18:30 WIB
Kantor Imigrasi Ambon memeriksa 24 WNA China di tambang emas ilegal. 11 di antaranya akan dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal.
Foto: Kantor Imigrasi Ambon memeriksa 24 WNA China di tambang emas ilegal. (dok. istimewa)
Buru -

Kantor Imigrasi Kelas I Ambon memeriksa 24 warga negara asing (WNA) China yang diamankan dari lokasi tambang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. 11 di antaranya akan dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal.

"11 WNA China terbukti menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan hasil pemeriksaan. Selanjutnya di sanksi administrasi dan deportasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifgy Taufan kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Kasus ini terungkap dari operasi terpadu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku bersama Kantor Imigrasi Ambon dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Selasa (5/5). Dalam operasi tersebut 24 WNA China diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eben mengatakan 11 WNA China itu beraktivitas di tambang emas ilegal Gunung Botak, tidak sesuai dengan izin tinggal. Atas dasar ini, mereka dalam waktu akan dideportasi ke negara asal.

"Proses deportasi telah dijadwalkan, deportasi akan dilakukan dalam waktu dekat ini usai penetapan tersebut," bebernya.

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan untuk 13 WNA China lainnya telah memenuhi izin tinggal terbatas (ITAS). Selama beraktivitas, mereka memberikan manfaat bagi warga setempat.

"Manfaat yang diberikan itu, berupa edukasi pengoperasian alat berat seperti ekskavator dan lainnya," katanya.

Eben menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan aktivitas orang asing di Maluku. Ke depan, kata dia, akan diperketat lagi agar sesuai aturan keimigrasian.

"Pengawasan akan diperketat lagi, sehingga aktivitas orang asing di Maluku sesuai ketentuan hukum berlaku," pungkasnya.




(hsr/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads