2 Begal di 10 TKP Sorong Papua Barat Daya Ditangkap, 1 Pelaku Buron

Papua Barat Daya

2 Begal di 10 TKP Sorong Papua Barat Daya Ditangkap, 1 Pelaku Buron

Paulus Pulo - detikSulsel
Minggu, 17 Mei 2026 15:30 WIB
Perempuan di rebut hpnya open pengendara motor
Foto: Ilustrasi begal. (Edi Wahyono/BeritaKlik)
Sorong -

Polisi menangkap dua pria berinisial JJ dan AT usai membegal dan menjambret korban di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Pelaku diduga telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) hingga mencuri 9 motor yang telah disita aparat.

"Kedua pelaku yang diidentifikasi berinisial JJ alias Abang dan AT alias Galang," kata Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U Tan dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).

Pelaku ditangkap di seputaran wilayah Kampung Salak, Kota Sorong, Sabtu (16/5) sekitar pukul 06.45 WIT. Pelaku tidak hanya melakukan pembegalan alias pencurian dengan kekerasan (curas), namun juga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus operandi dalam kasus curas, para pelaku menjalankan aksi dengan modus mendekati korban yang sedang berkendara. Kemudian secara paksa menarik dan merampas tas milik korban sebelum melarikan diri," tegasnya.

"Sementara dalam kasus curanmor, pelaku beraksi pada dini hari dengan cara mematahkan kunci ganda kendaraan dan menyambung kabel untuk menghidupkan sepeda motor milik korban yang diparkir di halaman rumah," tambah Afriangga.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah berulang kali melakukan aksi curanmor di wilayah Sorong. Polisi turut mengamankan 9 motor yang diduga hasil pencurian.

"Kedua pelaku juga mengaku telah melancarkan setidaknya 10 kali aksi penjambretan di berbagai titik wilayah Kota Sorong, dengan barang bukti yang dirampas berupa dompet, handphone berbagai merek, tas, hingga kendaraan bermotor," terangnya.

Polisi masih mengejar satu orang pelaku lainnya berinisial EF yang telah ditetapkan dalam status daftar pencarian orang (DPO). Sementara kedua pelaku lainnya telah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kepada kedua tersangka dikenakan pasal 477 dan atau pasal 479 UU Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara," imbuh Afriangga.

Sementara itu Kapolresta Sorong Kota Kapolresta Sorong Kota, Kombes Amry Siahaan memastikan masih mengembangkan kasus ini. Pihaknya mendalami dugaan keterlibatan jaringan pencurian tersebut.

"Kami akan terus bergerak cepat, siang maupun malam, untuk memastikan setiap pelaku kejahatan tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," jelasnya.




(sar/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads