Seorang pria bernama Nawi memperkosa adik iparnya sendiri yang masih berusia 16 tahun di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel). Akibatnya korban mengalami luka pada area kemaluannya.
"Benar, pelaku memaksa adik iparnya yang masih berusia 16 tahun atau SMP," kata Kasat Reskrim Lutra, Iptu Kadek Andi Pradnyadana kepada detikSulsel, Minggu (17/5/2026).
Polisi mengamankan pelaku pada Senin (11/5). Kadek menuturkan, pelaku melancarkan aksinya pada Senin (4/5) ketika korban tengah tertidur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban sedang berada di rumah tempat kejadian perkara dan tidur di dalam kamar," bebernya.
Pelaku masuk ke dalam kamar korban secara diam-diam. Kadek mengungkapkan, pelaku kemudian langsung berbaring di samping korban.
"Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan membuka baju dalam yang dikenakan korban, lalu memaksa membuka celana pendek dan dalam korban," bebernya.
Kadek menjelaskan, pelaku kemudian memaksa korban untuk memenuhi hawa nafsunya. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kemaluan.
"Akibat persetubuhan paksa tersebut korban mengalami pendarahan hebat dan rasa sakit yang mendalam pada bagian alat kelamin," bebernya.
Kadek menjelaskan, saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Lutra guna penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut murni terjadi karena adanya pemaksaan.
"Pelaku telah diamankan dan menunggu proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(ata/sar)










































