Polisi menangkap pengurus sekaligus guru pondok pesantren (ponpes) berinisial AN (68) yang diduga melakukan pencabulan terhadap 4 santriwatinya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku ditangkap setelah kurang lebih satu tahun buron.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Jatanras Polres Maros yang melakukan perburuan. Setelah keberadaan pelaku teridentifikasi di daerah Kota Bontang, Kalimantan Timur, pada Jumat (15/5).
"Alhamdulillah yang bersangkutan DPO kasus pencabulan santriwati telah diamankan. Kami amankan di Kalimantan Timur," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan kepada detikSulsel, pada Minggu (17/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan mengungkapkan, pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Setelah ditangkap, AN kemudian ditahan dan diperiksa di Mapolres Maros.
"Sekarang sudah berada di Rutan Polres Maros dan menjalani pemeriksaan," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan korban, Ridwan menjelaskan kasus ini terjadi pada 10 Desember 2024 dan baru dilaporkan ke Polres Maros pada bulan Februari 2025. Pelaku dilaporkan oleh santriwatinya karena merasa telah dicabuli di dalam kamar pribadi AN.
"Bertempat di pondok pesantren korban santriwati dipanggil oleh terlapor ke kamar pribadi terlapor untuk memijit terlapor. Kemudian beberapa hari kemudian korban kembali di panggil oleh terlapor untuk memijit dan kemudian terlapor melakukan pelecehan seksual," jelasnya.
Diketahui, polisi mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru berinisial AN di salah satu pondok pesantren di Maros dari awalnya satu santri menjadi 4 santriwati. Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi untuk mendalami kasus ini.
"Sejauh ini kami telah memeriksa 5 orang saksi. Yang satu tante dari korban anak dan 4 santriwati yang merupakan korban anak terhadap dugaan pelecehan oleh oknum di pesantren di Kabupaten Maros," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu DS kepada detikSulsel, Senin (10/2/2025).
Pandu mengatakan dari empat korban hanya dua orang yang melapor secara resmi. Pasalnya dua korban lainnya mengaku hanya nyaris dicabuli oleh oknum guru tersebut.
"Pengakuan masing-masing korban bervariasi, ada yang lebih dari satu kali dan ada yang percobaan," katanya.
Siasat Pelaku Cabuli Santriwati
Pelaku diduga mencabuli salah satu santriwati berusia 17 tahun sejak Oktober 2024, namun keluarga korban baru melapor ke Polres Maros pada Sabtu (8/2/2025) malam. Kuasa hukum korban, Alfian Palaguna mengatakan pelaku awalnya memberi hukuman ke korban karena dituduh melanggar aturan ponpes.
"Modusnya ini dia temani santriwatinya di ruangan muhasabah jadi korban dipanggil sama terlapor. Dimasukkan ke dalam ruangan karena melakukan pelanggaran aturan pondok pesantren," ujar Alfian Palaguna kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).
Alfian menuturkan setelah korban masuk ke ruangan muhasabah yang khusus bagi santri melanggar, oknum guru itu kemudian menyusul masuk. Saat itulah pelaku diduga melancarkan aksi kejahatannya.
"Jadi ada memang santri di dalam baru terlapor masuk, dia menemani supaya korban tidak takut karena ruangan itu sempit dan gelap. Di kamar situ dilakukan dan menemani korban," tuturnya.
Lebih lanjut, Alfin mengatakan oknum guru itu kemudian meminta korban untuk tidak menyampaikan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya. Selain itu, terlapor juga memberikan uang kepada korban untuk memperdaya.
"Tidak ada ancaman, cuma dia sempat bilang jangan tanya orang tuamu. Pelapor juga kerap memberikan sejumlah uang kepada korban, ada Rp 100 ribu, Rp 300 ribu bahkan ditawarkan Rp 1,5 juta," kata Alfian.
Simak Video "Mengeksplor Keindahan Ramang-Ramang di Maros"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/sar)










































