Polisi telah memeriksa 20 orang saksi di kasus tambang emas ilegal di wilayah Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Satu saksi di antaranya merupakan anggota DPRD Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AL.
"(AL diperiksa) sebagai saksi sudah," ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigai saat dimintai konfirmasi, Minggu (17/5/2026).
Legislator Toraja Utara itu diperiksa lantaran didapati berada di lokasi tambang saat personel Polresta Mamuju melakukan penggerebekan. Meski begitu, Agustinus belum membeberkan alasan AL berada di lokasi tambang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir mengatakan, sejauh ini penyidik Tipidter telah memeriksa 20 orang sebagai saksi. Pihaknya selanjutnya akan meminta keterangan ahli pidana dan pertambangan sebelum menetapkan tersangka.
"Kurang lebih 20 orang (yang sudah diperiksa). Sisa ambil keterangan ahli," singkat Herman.
Dari video beredar, tampak legislator AL mengenakan baju kaos dan celana pendek di lokasi tambang emas ilegal. AL terlihat berbincang dengan personel Polresta yang melakukan penggerebekan.
Kapolresta Mamuju Kombes Ferdyan Indra Fahmi yang memimpin penggerebekan tambang emas ilegal itu juga terlihat dalam video. Sejumlah alat yang dipakai menambang juga berada di lokasi.
Diberikan sebelumnya, polisi menggerebek tiga titik lokasi tembang emas ilegal di Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang, Mamuju pada Jumat (17/4). Sejumlah pekerja dan operator alat berat berupa ekskavator didapati beraktivitas di lokasi tambang tersebut.
Kombes Ferdyan menyebut aktivitas tambang ini juga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi. Mereka disinyalir mulai melakukan penambangan ilegal sejak akhir tahun 2025 yang berakibat rusaknya lingkungan.
Ferdyan mengaku tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang berperan sebagai pemodal. Mereka yang disinyalir terlibat ialah aparat desa, ASN dan oknum legislator dari luar Sulbar.
"Pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam aktivitas tambang ilegal ini banyak dari beberapa unsur, mulai dari masyarakat, dan juga ada perangkat desa, kemudian ada juga dari ASN, kemudian juga mungkin ada dari anggota dewan yang tadi disampaikan (ditanyakan awak media)," kata Ferdyan kepada wartawan, Senin (27/4).
(sar/ata)










































