Pria di Bulukumba Jual Sapi Tantenya untuk Nikmati Pijat Plus-plus di Salon

Pria di Bulukumba Jual Sapi Tantenya untuk Nikmati Pijat Plus-plus di Salon

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 20 Mei 2026 17:04 WIB
Pria di Bulukumba ditangkap usai curi sapi tantenya demi pijat plus-plus.
Pria di Bulukumba ditangkap usai curi sapi tantenya demi pijat plus-plus. Foto: (dok. istimewa)
Bulukumba -

Seorang buruh harian lepas berinisial KA alias SI (27) di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), nekat mencuri seekor sapi milik tantenya sendiri. Uang hasil penjualan daging sapi yang telah dipotong-potong kemudian digunakan pelaku untuk menikmati pijat plus-plus di sebuah salon.

Peristiwa pencurian itu terjadi di lahan kosong depan rumah korban di Jalan Elang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Minggu (17/5) sekitar pukul 00.05 Wita. Korban kemudian melaporkan kehilangan sapi tersebut pada keesokan harinya.

"Unit Reskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian," ujar Kapolsek Ujung Bulu Iptu Rudi Adri kepada detikSulsel, Rabu (20/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Elang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Selasa (19/5). Kepada polisi, pelaku mengakui telah memotong sapi curian tersebut, lalu menjual dagingnya di Pasar Sentral Bulukumba.

"Jadi intinya sapi itu dicuri malamnya, satu ekor yang dicuri, dipotong, dagingnya langsung dijual di pasar sentral paginya," kata Rudi.

ADVERTISEMENT

Rudi mengungkapkan, daging sapi hasil curian dijual pelaku seharga Rp 2 juta. Dari hasil pemotongan itu, hanya daging yang dijual, sementara sebagian tulang diberikan kepada keluarganya.

"Dagingnya dijual Rp 2 juta dari 23 kilogram, ada juga dikasih ke keluarganya kayak tulang-tulangnya, cuma dagingnya yang dijual," jelasnya.

Hasil pemeriksaan polisi juga mengungkap sebagian uang dari penjualan daging sapi digunakan pelaku untuk menikmati layanan pijat plus-plus di sebuah salon di Bulukumba. Polisi kemudian menggandeng Satpol PP untuk menggerebek salon tersebut.

"Sebagian uang hasil penjualan dagingnya dibawa ke situ, di salon yang menyiapkan tempat pijat plus-plus di Bulukumba. Penegakan perda terkait penertiban tempat prostitusi berkedok salon itu Satpol PP, kecuali ada pidananya nanti. Sebagian uang penjualan dipakai pijit plus, dia bayar Rp 350 biaya perawatannya, Rp 50 ribu servisnya," ungkap Rudi.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Ujung Bulu untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.




(asm/hmw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads