Polisi mengamankan 14 motor diduga hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat patroli terkait kegiatan yang ditingkatkan (KRYD) di Sorong, Papua Barat Daya. Seorang remaja turut diamankan karena ketahuan membawa ganja saat digeledah aparat.
"Aparat kepolisian mengamankan sedikitnya 14 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," ucap Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny SA Hengkelare dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).
Puluhan kendaraan itu diamankan dalam patroli di berbagai wilayah Kabupaten dan Kota Sorong pada Sabtu (23/5). Aparat turut menyita empat bilah senjata tajam dari sejumlah pengendara yang terjaring razia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas juga mengamankan seorang remaja yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja. Penemuan tersebut terungkap setelah tim operasional melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan barang bawaan pelaku," tuturnya.
Jenny menjelaskan, patroli dilaksanakan sebagai upaya pencegahan tindak kriminalitas. Dalam pelaksanaannya, polisi memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dibawa pengendara.
"Sebanyak 14 unit kendaraan diamankan karena para pengendara tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan yang sah maupun dokumen resmi kendaraan. Polisi menduga sejumlah kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana curanmor," papar Jenny.
Puluhan kendaraan bermotor itu kemudian diamankan ke Polsek Sorong Timur untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lanjutan. Kendaraan itu juga digabungkan dengan barang bukti kendaraan lain yang sebelumnya telah diamankan dalam kegiatan KRYD beberapa waktu lalu.
"Aparat juga terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Sorong," imbuhnya.
Polisi turut mengimbau masyarakat, khususnya warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, agar segera melakukan pengecekan di Polsek Sorong Timur dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan. Hal ini dilakukan untuk membantu proses identifikasi kendaraan hasil sitaan serta mempermudah pengembalian kendaraan kepada pemilik yang sah.
"Masyarakat juga diingatkan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas," jelasnya.
(sar/ata)










































