Polisi menangkap seorang pria pengedar narkoba berinisial ZA (38) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat mencapai 860,60 gram yang diselundupkan dalam makanan tradisional buras.
"Total barang bukti sabu seberat 860,60 gram," kata Kapolres Bombana AKBP Eko Sutomo dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).
Pelaku diamankan di pinggir Jalan Poros Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara, Rabu (20/5) sekitar pukul 17.10 Wita. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat operasi berlangsung, petugas mencurigai sebuah mobil yang melintas.
"Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi," bebernya.
ZA yang berada di dalam mobil langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penggeledahan kendaraan dilakukan dengan disaksikan aparat desa setempat.
"Petugas menemukan satu kantong plastik hitam yang berada di lantai kendaraan," ungkap Eko.
Di dalam kantong tersebut, polisi menemukan 17 paket besar yang dibungkus menggunakan makanan tradisional buras. Setelah diperiksa, paket-paket itu diduga berisi sabu-sabu siap edar.
"Dia membungkus (sabu dalam buras) untuk menyamarkan isi paket. Polisi masih mendalami asal-usul barang dan tujuan akhir peredarannya," tuturnya.
Polisi menduga sabu itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut menuju Kalimantan Utara sebelum dibawa ke Sulawesi Tengah. Sabu itu rencananya diedarkan ke Bombana, Sultra.
"Pengakuan sementara tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang di Malaysia," pungkas Eko.
(sar/ata)










































