Oknum Brimob di Ambon Aniaya Pemobil Lansia gegara Spion Mobilnya Kesenggol

Maluku

Oknum Brimob di Ambon Aniaya Pemobil Lansia gegara Spion Mobilnya Kesenggol

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Senin, 25 Mei 2026 19:20 WIB
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menjelaskan kasus Oknum Brimob aniaya lansia di Ambon.
Foto: Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi. (BeritaKlik/Muhammad Jaya Barends)
Ambon -

Oknum anggota Brimob Polda Maluku berinisial Briptu DP (28) diduga menganiaya pria pengendara mobil lanjut usia (lansia) inisial SW (60) di Kota Ambon, Maluku. Korban dipukul lantaran mobilnya menyenggol kaca spion mobil pelaku.

"(Penganiayaan itu disebabkan) mobil dikendarai korban diduga bersenggolan dengan kaca spion mobil (yang dikemudikan) anggota Brimob," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Sabtu (23/5) pukul 01.30 WIT. Rositah menjelaskan, korban dianiaya usai menyenggol spion mobil milik Briptu DP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari informasi awal yang diperoleh, (akibat penganiaya itu) korban mengalami luka pada bagian hidung dan patah gigi depan bagian bawah," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Korban yang tak terima dianiaya oleh Briptu DP lantas melapor ke SPKT Polda Maluku. Kini kasus ini telah diselidiki penyidik Ditreskirmus Polda Maluku.

"Saat ini, laporan dari SPKT telah diteruskan ke Ditreskrimum Polda Maluku guna proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut," beber Rositah.

"Langkah-langkah klarifikasi terhadap pihak terlapor, korban maupun saksi-saksi untuk memastikan fakta peristiwa secara objektif," tambah Rositah.

Rositah menuturkan kasus tersebut selain diproses secara pidana juga diproses secara Kode Etik Polri. Bidpropam Polda Maluku pun telah turun tangan.

"Bidpropam Polda Maluku telah mengambil sejumlah langkah penanganan, di antaranya berkoordinasi dengan Satbrimobda Maluku, dan klarifikasi guna proses penyelidikan dugaan pelanggaran Kode Etik," ujarnya.

Rositah menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir tindakan anggota yang melanggar hukum maupun kode etik profesi Polri. Dia menjamin kasus ini akan diproses secara profesional.

"Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun kode etik, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Polda Maluku berkomitmen menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat," tegasnya.




(ata/hmw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads