Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AA (44) ditangkap polisi usai ketahuan mencuri sejumlah pendingin ruangan atau Air Conditioner (AC) dan lampu sorot di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaku sampai bersimpuh di depan Sekda Polman Nursaid Mustafa sebelum dibawa aparat kepolisian.
"Masalah tindak pidana pencurian barang milik Pemda Polman dilakukan oleh tersangka inisial AA yang merupakan ASN," kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan, Senin (25/05/2026).
Pelaku diamankan saat beraksi di lingkup kantor Bupati Polman, Jalan Manunggal, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Sabtu (23/5) sekira pukul 12.30 Wita. Pelaku mengaku telah berulang kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu dilakukan sejak bulan Maret sampai dengan tanggal 23 Mei 2026. Dia melakukan aksi pencurian," ungkap Budi.
Budi menuturkan, pelaku leluasa mencuri karena telah memahami situasi di tempat kejadian peristiwa (TKP). Terlebih, aksi pencurian berlangsung di kompleks perkantoran tempat pelaku berdinas sebagai ASN.
"Dia (pelaku) sudah paham betul (situasi TKP) karena dia pegawai bagian perlengkapan, dia paham lokasi, paham jam rawan dan jam tidak ada pegawai yang ada di dalam," ucapnya.
"Adapun jumlah barang yang dicuri yaitu 6 set AC yang berada di kantor daerah, kemudian satu outdoor AC untuk di ruang humas, kemudian TKP yang ada di gudang 7 set lampu sorot," beber Budi.
Budi melanjutkan, barang yang dicuri pelaku dijual kepada seorang penadah berinisial AR yang turut diamankan polisi. Sejumlah barang curian tersebut telah disita sebagai barang bukti.
"Setelah pelaku mengambil barang tersebut, kemudian dijual ke seorang karyawan atau wiraswasta inisial AR. Untuk barang bukti sudah kami lakukan penyitaan," tuturnya.
Menurut Budi, kedua pelaku telah ditahan Polres Polman untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, AA yang bertindak sebagai pelaku utama dijerat polisi menggunakan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
"Kemudian untuk pelaku penadahan inisial AR ini adalah pasal 591 huruf a KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara," pungkas Budi.
Dalam video beredar, pelaku tampak mengenakan baju kaos berwarna hitam dan celana pendek. Pelaku terlihat bersimpuh sambil memeluk kaki Sekda Polman di halaman kantor Bupati Polman.
Sejumlah aparat kepolisian tampak mengawal pelaku yang memakai sendal jepit. Pelaku kemudian dibawa menggunakan mobil untuk diamankan di Mapolres Polman.
(sar/hmw)










































