Terima Rp 1 M, Hakim YM Pakai Duit Suap untuk Bisnis Umrah-Judi Online

Terima Rp 1 M, Hakim YM Pakai Duit Suap untuk Bisnis Umrah-Judi Online

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Selasa, 26 Mei 2026 17:23 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi Hukum (BeritaKlik/Ari Saputra)
-

Hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar. Terungkap, Hakim YM memakai duit suap tersebut untuk judi online, serta menalangi kerugian bisnis umrah milik ibunya.

Dilihat dalam situs resmi Komisi Yudisial RI, Selasa (26/5/2026), YM mengakui mempergunakan Rp 720 juta untuk membantu membayar kerugian bisnis umrah milik ibunya. Pasalnya, sebanyak 60 jemaah travel umrah milik ibunya tidak bisa kembali ke tanah air dikarenakan ibunya telah ditipu oleh salah satu agen penjualan tiket pesawat.

Sejauh ini, Hakim YM disebut sudah berniat baik untuk mencicil pengembalian uang suap tersebut kepada korban melalui seorang perantara. Selain itu, YM yang juga memiliki utang pinjaman sebesar Rp 90 juta kepada pelapor, dan kini telah melakukan pelunasan melalui ibunya menggunakan uang tunai dan sertifikat beberapa aset.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal Mula Hakim YM Terima Suap Rp 1 M

Praktik suap ini bermula saat Hakim YM yang masih bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Wajo, bertemu dengan pelapor pada Maret 2024 dan menjanjikan kemenangan perkara di tingkat MA. Korban yang percaya kemudian memberikan uang sebesar Rp 1 miliar dengan cara transfer sebanyak enam kali, serta meminjamkan uang bank sebesar Rp 90 juta atas nama pelaku.

Namun, korban akhirnya sadar telah ditipu setelah melihat nama-nama hakim yang mengadili perkara di situs resmi MA tidak sesuai dengan informasi dari Hakim YM. Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kasus penipuan ini ke pihak kepolisian, Pengadilan Tinggi, hingga Komisi Yudisial.

Di hadapan majelis, terlapor YM mengakui dirinya memang tidak pernah melakukan pengurusan perkara seperti yang dijanjikan kepada korban. Menurut YM, dirinya memang sempat pergi ke Jakarta semata-mata untuk meyakinkan pelapor, tetapi ia tidak pernah ke MA.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatannya, Hakim YM yang kini bertugas di Pengadilan Tinggi Makassar dijatuhi sanksi PTDH. Sidang pemecatan terhadap YM berlangsung di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (25/5).

"Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat," ujar Ketua Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Yanto seperti dikutip dari dari laman resmi Komisi Yudisial RI, Selasa (26/5/2026).

"Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat," sambung Yanto.

Majelis Kehormatan Hakim mengamini adanya itikad baik Hakim YM untuk mengganti kerugian korban. Namun, hal-hal tersebut tidak menjadi pertimbangan meringankan di hadapan majelis.

"Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri," pungkas Yanto.




(hmw/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads