Kronologi Pria di Gowa Dikeroyok-Dibusur Panah gegara Cekcok Sengketa Lahan

Kronologi Pria di Gowa Dikeroyok-Dibusur Panah gegara Cekcok Sengketa Lahan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 29 Mei 2026 13:18 WIB
Pria di Gowa dikeroyok saat menegur pemasangan papan bicara di lahan sengketa. Korban terluka parah akibat anak panah.
Foto: Polisi mendatangi lokasi pria dikeroyok dan dibusur gegara cekcok soal sengketa lahan. (dok. istimewa)
Gowa -

Pria bernama Andi Yusrizal Ihsan (51) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) terlibat cekcok dengan sejumlah pria yang memasang papan bicara di lahan sengketa. Cekcok tersebut berujung Andi Yusrizal dikeroyok hingga anak panah menancap di dada kirinya.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Paraikatte, Lingkungan Garaganti, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kamis (28/5) sekitar pukul 15.26 Wita. Kanit Pidum Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan, ipar korban, Mukhtar Lutfi awalnya mendapati pria bernama Dg Tula' dan rekannya memasang papan bicara di lahan sengketa.

Mukhtar lalu menegur Dg Tula' karena memasang papan bicara di lahan yang diklaim miliknya. Namun Dg Tula' dan rekannya mengaku diperintah oleh pemilik lahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu terduga pelaku mengatakan cuma disuruh oleh pemilik tanah," ujar Alfian dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Mukhtar kemudian merekam aktivitas pemasangan papan bicara tersebut menggunakan kamera ponselnya. Tak berselang lama, korban Andi Yusrizal datang ke lokasi dan menghampiri para pelaku hingga terlibat cekcok hebat.

ADVERTISEMENT

"Saksi melihat dari kejauhan bahwa korban sedang beradu mulut dengan para terduga pelaku dan tak lama kemudian korban dikeroyok secara bersama-sama sehingga saksi mendekati korban," terangnya.

"Saksi melihat bahwa korban terkena anak panah jenis busur yang tertancap di rusuk dada sebelah kiri," lanjut Alfian.

Para pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) setelah menganiaya korban. Saksi lalu membawa koran ke Rumah Sakit Muhammadiyah untuk mendapatkan penanganan medis.

"Adapun jenis anak busur tersebut diperkirakan mempunyai panjang kurang lebih 10 sentimeter dan ciri-ciri ekornya mempunyai tali rapia berwarna biru," ungkapnya.

Alfian menuturkan pihaknya telah mendatangi TKP dan rumah sakit tempat korban dirawat. Keluarga korban sendiri diarahkan untuk membuat laporan resmi terkait kasus pengeroyokan itu.

"Kami segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku penganiayaan untuk mencegah pelaku melarikan diri," imbuhnya.

Alfian menambahkan bahwa lahan yang menjadi sumber persoalan memiliki luas sekitar 86.000 meter persegi dan saat ini masih dalam proses sengketa perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.

"Mukhtar sebagai pihak termohon/tergugat dan Mahmud bin Minggu bin Salasa sebagai pihak pemohon," pungkas Alfian.




(hsr/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads