Buronan Polres Barru Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial GR (31) akhirnya ditangkap di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) usai menjadi buron selama 8 bulan. GR merupakan pencuri 864 kerang mutiara senilai Rp 199,5 juta milik PT Timur Otsuki Mutiara (TOM).
"Pelaku dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri usai kasus tersebut terungkap. Pelaku buron selama 8 bulan," ujar Kasat Reskrim Polres Barru Iptu Andi Fadly Yusuf dalam keterangannya, Senin (24/5/2026).
GR ditangkap di Desa Batupia, Kecamatan Bahodopi, Morowali pada Minggu (24/5) sekitar pukul 02.00 Wita. Penangkapan itu turut dibantu oleh tim Resmob Polres Morowali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkat kerja sama yang baik dengan Polres Morowali, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," kata Fadly.
Fadly menjelaskan kasus ini bermula saat PT TOM yang berlokasi di Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja, Barru, melaporkan kehilangan ratusan kerang mutiara di area penangkaran. Total ada 864 kerang mutiara yang digasak komplotan pelaku.
"Ini berawal dari laporan salah satu perusahaan kerang mutiara yang melaporkan 864 kerang mutiaranya hilang. Setelah laporan itu, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan," ujarnya.
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil nyaris Rp 200 juta. Kerugian itu ditaksir dari harga jual kerang mutiara.
"Perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 199.584.000," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan intensif, GR mengakui telah melancarkan aksi pencurian kerang mutiara tersebut sebanyak tiga kali. Aksi itu ia lakukan bersama empat orang rekannya yang sudah lebih dulu diringkus.
"Pelaku mengakui sudah mencuri kerang mutiara sebanyak 3 kali. Pelaku melancarkan aksinya bersama 4 rekannya yang sudah kami amankan lebih dulu," ujarnya.
Mutiara hasil jarahan tersebut kemudian dijual oleh para pelaku ke pasar gelap. Total penjualan dari aksi tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
"Mutiara hasil curian kemudian dijual dengan total transaksi mencapai sekitar Rp 81,3 juta," beber Fadly.
Fadly menjelaskan, dalam kasus itu total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Empat rekan GR sudah lebih dulu menjalani proses hukum saat GR melarikan diri ke luar provinsi.
"4 pelaku lainnya sudah diamankan lebih dulu. Saat itu GR melarikan diri," ujarnya.
Selain menangkap GR, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan sebelumnya. Mulai dari puluhan butir mutiara hingga uang tunai hasil penjualan.
"Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 35 butir mutiara, satu unit alat timbang digital, bukti transfer transaksi penjualan, serta uang tunai sebesar Rp 10 juta," katanya.
Saat ini, GR telah dijebloskan ke ruang tahanan (rutan) Mapolres Barru. Ia kini harus bersiap menyusul rekan-rekannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Pelaku kita amankan di rutan Polres Barru. Selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(ata/sar)
