Polda Sulsel Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal, 1 Kapal Tanker Disita

Polda Sulsel Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal, 1 Kapal Tanker Disita

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 02 Jun 2026 09:24 WIB
Penampakan kapal tanker terkait penyalahgunaan solar subsidi diamankan di Dermaga Pelindo Makassar.
Foto: Penampakan kapal tanker terkait penyalahgunaan solar subsidi diamankan di Dermaga Pelindo Makassar. (Sahrul Alim/BeritaKlik)
Makassar -

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang melibatkan kapal tanker dan truk tangki. Polisi menetapkan 7 tersangka dan memasukkan 4 orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus itu dirilis Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Dermaga Pelindo Makassar, Selasa (2/6/2026). Kasus penyelundupan solar subsidi ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang bermula dari penindakan terhadap 7 truk tangki pada Februari 2026.

"Pada 26 Februari lalu, kami awalnya mengamankan tujuh unit kendaraan truk tangki. Dari hasil pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, penyelidikan kemudian mengarah pada perjalanan sebuah kapal tanker yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut," kata Djuhandhani dalam pemaparannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuhandhani mengatakan penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Awalnya polisi hanya menemukan invoice yang mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter (KL), namun hasil penyelidikan mengungkap jumlah barang bukti yang jauh lebih besar.

"Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua unit kapal SPOB, tujuh unit mobil truk pengangkut, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, satu unit kapal tanker MT Bakti Satu lengkap dengan dokumen kapal, serta 120 KL BBM jenis biosolar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut masing-masing berinisial SD, AD, FA, AXY, SG, RR dan RG. Polisi masih memburu 4 tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial AD, FA, RN dan MB.

"Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," ungkap Djuhandhani.

Djuhandhani juga memaparkan selama periode Maret hingga Mei 2026, Polda Sulsel dan jajaran turut mengungkap 37 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Dari puluhan kasus tersebut, polisi menetapkan total 45 tersangka.

"Kami juga menyampaikan bahwa selama periode Maret hingga Mei, Polda Sulawesi Selatan dan jajaran telah melakukan penindakan terhadap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sebanyak 37 laporan polisi dengan total 45 tersangka," katanya.

Dalam rangkaian pengungkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 1 kapal tanker, 2 kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 kendaraan penumpang dan 6 dump truck. Polisi juga menyita 332 jeriken solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter dan 1.541 tabung LPG 3 kilogram.

Untuk BBM subsidi, polisi mengamankan total 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sulsel dan sejumlah polres jajaran di berbagai daerah.

Djuhandhani menegaskan pihaknya tetap konsisten menindak praktik penyalahgunaan BBM subsidi meski kerap dinilai tidak melakukan tindakan. Menurutnya, hasil pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam melindungi hak masyarakat.

"Selama ini kami sering menerima laporan dari masyarakat maupun rekan-rekan media terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Mungkin kami terlihat diam, namun kami tetap bekerja dan konsisten melakukan upaya penindakan," tegasnya.

"Hasil pengungkapan yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti bahwa Polda Sulawesi Selatan terus berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi demi melindungi hak masyarakat," pungkas Djuhandhani.




(ata/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads