Seorang gadis ABG berusia 14 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), menjadi korban pemerkosaan dan eksploitasi oleh pria berinisial M (31) yang baru dikenalnya lewat media sosial (medsos). Pelaku M lantas menjual korban ke tiga pria hidung belang lainnya inisial S (23), R (30) dan Y (23).
"Empat pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah diamankan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Aswar Anas kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Kasus pemerkosaan dan eksploitasi ini bermula ketika polisi menerima aduan pihak keluarga perihal hilangnya korban, Senin (30/3). Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, terungkap korban menghilang setelah dijemput seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak tinggalkan rumah pihak keluarga bingung mencari hingga akhirnya membuat pengaduan kalau korban dibawa seseorang karena ada saksi yang melihat waktu dijemput," ungkap Aswar.
Korban ternyata dijemput pelaku utama inisial M yang dikenalnya lewat medsos. Setelah intens berkomunikasi, M menjemput korban setelah dijanjikan akan diajak ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (29/3).
Namun malang, korban justru dibawa ke salah satu penginapan di wilayah Polewali lalu diperkosa. Korban mengaku terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.
"Setelah dijemput dikasih singgah di salah satu penginapan di Polewali lalu disetubuhi. Dipaksa, korban takut setelah diancam akan ditinggalkan dan dijual ke orang lain," ujarnya.
Setelah melancarkan aksinya, M lalu menawarkan korban kepada pelaku lain berinisial S. Pelaku S turut memperkosa korban pada hari dan tempat yang sama, hingga korban mengalami peristiwa yang sama dengan orang yang berbeda.
"Setelah menjual korban kepada pelaku kedua inisial S dan disetubuhi di penginapan yang sama, besoknya korban dijual kepada pelaku ketiga inisial R melalui perantara Y," terangnya.
Setelah itu, pelaku M mengirim korban ke Makassar, Senin (30/3). Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menemukan korban saat berada pada salah satu rumah kos di wilayah Makassar, Kamis (30/4).
"Korban ditemukan di Makassar lalu dijemput Reskrim Polres Polman," ujar Aswar.
Polisi yang melakukan penyelidikan pun mengamankan pelaku di sejumlah tempat berbeda. Pelaku M ditangkap di wilayah Kecamatan Polewali, Rabu (20/5), sedangkan S,R, dan Y dibekuk pada Kamis (21/5).
"M,S dan R termasuk Y selaku perantara eksploitasi dijerat menggunakan pasal 473 ayat 4 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkas Aswar.
(sar/ata)










































