Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Basit divonis 6 tahun penjara di kasus korupsi tapal batas proyek pembangunan pintu gerbang dengan kerugian negara Rp 1,8 miliar. Sementara dua rekanan proyek bernama Ahmad M dan Muhammad Zulfahmi alias Andis dijatuhi vonis 6 dan 8 tahun penjara.
Sidang putusan ketiga terdakwa berlangsung di ruang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Kamis (4/6) sore. Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Kasi Intel Kejari Mamuju, Antonius membenarkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Mamuju terhadap tiga terdakwa. Pihaknya menghormati putusan itu dan akan mempelajari lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejaksaan Negeri Mamuju menghormati putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim dan akan mempelajari secara seksama amar putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Antonius dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Selain sanksi pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda bagi ketiga terdakwa masing-masing Rp 300 juta. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Mamuju ini berbeda dengan tuntutan JPU.
JPU sebelumnya menuntut terdakwa Basit dan Ahmad dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa Andis dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.
Di sisi lain, dua terdakwa lain dalam kasus ini yaitu mantan Kabid PUPR Mamuju, Arman Sukirno alias Oma dan konsultan pengawas bernama Iswadi Bandu, dituntut terpisah. Keduanya kini masih menjalani rangkaian sidang di PN Mamuju.
5 Orang Tersangka Proyek Batas Kota
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Sulbar menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pintu gerbang batas kota Mamuju pada tahun 2022/2023. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,8 miliar.
Proyek pintu gerbang batas kota di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju tersebut dikerjakan oleh PT Buana Raya Konstruksi (BRK) dengan anggaran mencapai Rp 2 miliar lebih. Namun proyek yang dianggarkan menggunakan dana APBD Mamuju itu hingga kini belum rampung.
"Rp 1,8 miliar (kerugian negara), total lost. Sisanya kan 11 persen untuk pajak," ujar Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Abd Azis kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Polisi yang melakukan penyelidikan kasus ini lebih dulu menetapkan Basit, Ahmad dan Zulfahmi sebagai tersangka pada Kamis (6/11/2025) malam. Setelah pengembangan kasus, polisi kembali menetapkan dua tersangka yaitu Arman Sukirno dan Iswadi.
Saat diamankan, Basit menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mamuju. Sedangkan Arman Sukirno menduduki posisi sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Mamuju.
(hsr/asm)










































