Anggota KKB Pembunuh Karyawan Freeport Ditangkap di Puncak Papua Tengah

Papua Tengah

Anggota KKB Pembunuh Karyawan Freeport Ditangkap di Puncak Papua Tengah

Paulus Pulo - detikSulsel
Minggu, 07 Jun 2026 10:18 WIB
Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap anggota KKB berinisial YM yang diduga terlibat pembunuhan karyawam Freeport.
Foto: Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap anggota KKB berinisial YM yang diduga terlibat pembunuhan karyawam Freeport. (dok. Istimewa)
Puncak -

Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) berinisial YM (24) di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Pelaku diduga terlibat penembakan yang mengakibatkan karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia tewas di Kabupaten Mimika pada Maret 2026 lalu.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, Sabtu (6/6) sekitar pukul 08.55 WIT. YM merupakan anggota KKB wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga.

"Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait kasus penembakan terhadap Almarhum Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, yang terjadi di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika," kata Yusuf dalam keterangannya, Minggu (7/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan, YM diduga turut terlibat dalam aksi penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Rabu (11/3) lalu. Korban saat itu meninggal akibat luka tembak pada bagian kepala ketika berada di bak sebuah kendaraan pikap yang terparkir di lokasi kejadian.

"Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga YM berperan sebagai pemantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat menggunakan teropong saat aksi berlangsung," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku YM melancarkan aksinya bersama pelaku lain berinisial JM dan BM. Sementara JM dilaporkan telah tewas dalam operasi penindakan sebelumnya.

"Peristiwa tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok lainnya, termasuk JM (meninggal dunia) dan BM alias N yang saat ini masih dalam proses pencarian," tambah Yusuf.

Saat ini YM telah dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya YM terancam dijerat Pasal 459, Pasal 18 juncto Pasal 19 dan Pasal 466 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Apabila terbukti turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya korban, tersangka terancam pidana penjara yang berat atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan KUHP yang berlaku," tegas Yusuf.

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Faizal Ramadhani menegaskan, penangkapan YM bagian komitmen aparat dalam menindak seluruh pelaku kekerasan bersenjata. Pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mengungkap jaringan pelaku.

"Setiap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menghadirkan kepastian hukum bagi korban serta menjaga keamanan masyarakat Papua," ujar Faizal.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Adarma Sinaga menambahkan, pihaknya masih mendalam peran YM dalam kasus tersebut. Termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam sejumlah tindak pidana lain yang terjadi di wilayah Tembagapura dan sekitarnya.

"Pemeriksaan masih berlangsung secara intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan dalam peristiwa penembakan tersebut. Penyidik juga melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterkaitan dengan perkara lain yang sedang ditangani aparat penegak hukum," jelas Adarma.




(sar/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads