Seorang pria berinisial LOZ (38) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga mencabuli gadis ABG disabilitas berinisial AS (18). Pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian.
"Iya benar (korban penyandang disabilitas), pelaku sudah kami amankan," kata Kasi Humas Polres Muna Iptu Muhammad Jufri dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Insiden tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, pada Kamis (4/6). Saat itu, korban tengah tinggal sendirian di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini mengajak korban keluar dari rumah, tidak cukup jauh, di tempat sepi lalu dia melakukan pencabulan kepada korban," ujar dia.
Dia mengungkapkan setelah melakukan aksi bejat itu, korban ditinggalkan seorang diri. Korban lalu pulang ke rumah sambil menangis.
Saat di rumah, korban lalu mengadukan pelaku kepada orang tuanya. Ia menceritakan semua perbuatan pelaku hingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
"Setelah orang tua mendengarkan langsung cerita dari korban, akhirnya orang tua bersama melapor ke Polres Muna," ungkapnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku. Pelaku lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami amankan hari Jumat kemarin dan saat ini sudah ditahan," pungkasnya.
(asm/hsr)










































