70 Kg Sabu-1.039 Ekstasi dari 1.778 Tersangka di Sulsel Diamankan Selama 2026

70 Kg Sabu-1.039 Ekstasi dari 1.778 Tersangka di Sulsel Diamankan Selama 2026

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 10 Jun 2026 14:11 WIB
Polda Sulsel merilis kasus pengungkapan narkoba jenis sabu. Sebanyak 40 kg sabu berhasil digagalkan di Parepare.
Foto: Polda Sulsel merilis kasus pengungkapan narkoba jenis sabu. Sebanyak 40 kg sabu berhasil digagalkan di Parepare. (dok. Istimewa)
Makassar -

Polisi mengungkap 1.175 kasus narkoba jaringan Malaysia dalam 5 bulan terakhir pada 2026 di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari jumlah kasus tersebut, polisi menangkap 1.778 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika, termasuk 70 kilogram sabu dan 1.039 butir ekstasi.

"Kami melaksanakan pengungkapan jaringan internasional yang berasal dari Malaysia, barang berasal dari Malaysia, masuk melalui jalur laut dan menuju Sulawesi Selatan," kata Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (10/6/2026).

Djuhandhani merinci, Ditresnarkoba Polda Sulsel dan Polres jajaran sejak Januari-Mei 2026 mengungkap sejumlah kasus besar. Jaringan internasional yang memasok narkoba dari Malaysia ke Sulsel ini disebut melalui jalur laut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditres Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengungkap 3 kasus menonjol tindak pidana narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 kilogram," ujar Djuhandhani.

Sementara Polrestabes Makassar mengembangkan kasus yang diungkap sejak Januari hingga menyita tambahan 5 kilogram sabu. Polisi menangkap 4 pelaku dari kasus ini hingga Mei 2026.

ADVERTISEMENT

"Ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan-penangkapan sebelumnya. Jadi kami tidak akan pernah puas dengan penangkapan yang mungkin saat ini kita dapatkan," jelasnya.

Terakhir, pengungkapan terbesar dilakukan jajaran Polres Parepare yang berhasil menggagalkan penyelundupan 40 kilogram sabu. Sebanyak 5 orang terduga kurir ditangkap dari jaringan ini.

"Ini cukup menarik, kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Pelabuhan Nusantara Polres Parepare, di mana dengan kejeliannya dia bisa mendeteksi secara manual mendapatkan barang bukti 40 kilogram sabu," kata Djuhandhani.

Secara keseluruhan, kata Djuhandhani, Polda Sulsel jajaran mengungkap 1.175 kasus narkoba dengan total 1.778 tersangka. Barang bukti yang disita terdiri dari 70.204,33 gram sabu, 2.178,45 gram ganja, 1.039 butir ekstasi, 544,95 gram tembakau sintetis, 1.723,49 mililiter cairan sintetis, 16.797 butir obat daftar G, serta 157 cartridge etomidate.

"Kokain, ini merupakan barang temuan yang sudah pernah kita laksanakan pemusnahan, tapi kita juga hari ini juga mendapatkan perkembangan lebih lanjut barang temuan tersebut yang didapatkan di Selayar," imbuhnya.

Kasus Penyelundupan 40 Kg Sabu di Parepare

Dari 70 kg sabu di Sulsel sepanjang 2026, 40 kg di antaranya hasil pengungkapan di Parepare. Kasus ini bermula dari operasi yang digelar di Pelabuhan Parepare pada Senin (1/6). Polisi awalnya menangkap satu orang terduga pelaku.

"Kami kembangkan lagi ke Kota Makassar, kami berhasil mengamankan 2 orang lainnya. Dari hasil pengembangan ini, kami kembangkan lagi ke Nunukan (Kalimantan Utara) dan Palu (Sulawesi Tengah). Jadi total yang kami amankan sekarang ada 5 orang pelaku," ucap Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (10/6).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sabu dan cartridge vape berisi narkoba itu berasal dari Malaysia. Barang haram tersebut dibawa melalui jalur laut dari Pulau Sebatik melintasi Samarinda hingga masuk Parepare.

"Jadi dari hasil pemeriksaan sementara bahwa 40 kg sabu-sabu dan 157 catridge etomidate itu rencananya akan dibawa masuk ke Pinrang dan dari Pinrang mungkin akan disebarkan ke beberapa kota yang ada di Pulau Sulawesi," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku nekat menjadi kurir sabu karena motif ekonomi. Indra melanjutkan, para pelaku dijanjikan upah Rp 900 juta untuk membawa sabu asal Malaysia masuk ke Parepare.

"Kalau barang itu masuk Parepare akan digaji 900 juta untuk berempat. Dari Nunukan, Samarinda sampai Parepare mereka dijanjikan upah Rp 900 juta. Sudah dikasih 300 juta, sisanya pada saat barang sudah sampai di Parepare," jelas Indra.




(sar/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads