Polisi menangkap dua perempuan ibu dan anak berinisial BAS (52) dan HAS (29) karena mencuri uang mahar pernikahan keluarganya Rp 55 juta di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebagian hasil curian telah diberikan pelaku BAS ke anaknya yang lain untuk biaya berangkat ke Serawak, Malaysia.
Polisi menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda di Kabupaten Bantaeng, pada Rabu (10/6) dini hari. Kasus pencurian itu terjadi di Kampung Parumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa'jukukang, Bantaeng, pada Senin (1/6) sekitar pukul 13.00 Wita.
"Kedua terduga pelaku pencurian yang mahar berhasil diamankan Resmob Polres Bantaeng bersama barang bukti hasil pencurian. Pelaku merupakan tante dan keponakan dari korban," ujar Kanit Resmob Polres Bantaeng Aipda Sabil kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabil mengungkapkan awalnya polisi menangkap BAS di rumahnya. Dari hasil interogasi, BAS mengaku beraksi bersama anaknya, HAS.
"Tim Resmob lebih dulu menangkap BAS di Kecamatan Gantarangkeke. Dari hasil pengembangan, kami kemudian mengamankan HAS di Kecamatan Tompobulu, Bantaeng," kata Sabil.
Korban kehilangan uang mahar sebesar Rp 55 juta yang disimpan di dalam lemari kayu di rumahnya. Pelaku masuk ke dalam kamar tersebut dan langsung melakukan aksinya.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui mencuri uang mahar dengan cara masuk ke kamar korban lalu mengambil uang sebesar Rp 55 juta yang disimpan di dalam lemari. Uang tersebut diketahui baru disimpan beberapa jam sebelum akhirnya hilang," beber Sabil.
Sabil mengungkapkan sebagian uang hasil curian telah digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. BAS juga mengaku memberikan Rp 10 juta kepada anaknya yang lain, berinisial RAH, untuk biaya keberangkatan ke Sarawak, Malaysia.
"Terduga pelaku mengakui sebagian uang hasil curian sudah digunakan dan ada yang diberikan kepada anggota keluarganya," ungkapnya.
Sementara itu, HAS mengaku menerima bagian sebesar Rp 10 juta dari hasil pencurian tersebut. Polisi turut menyita sisa uang hasil curian sebesar Rp 42,2 juta sebagai barang bukti.
"Kami mengamankan barang bukti uang tunai sisa hasil pencurian sejumlah Rp 42,2 juta," jelas Sabil.
(ata/sar)










































