Polisi mengungkap pria inisial JR (36), pelaku yang membobol rumah milik Youtuber bernama Herwin alias Wa Nimbang di Kabupaten Bone, ternyata telah membobol 33 rumah di 9 kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku dari aksi kejahatannya menggasak uang hingga emas korban dengan total senilai Rp 4,6 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Feby Dapot P Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus tersebut dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penjualan emas ilegal pada 29 Mei-2 Juni 2026. Emas yang diperjualbelikan diduga berasal dari hasil kejahatan pencurian rumah yang selama ini terjadi di berbagai wilayah Sulsel.
"Jadi awalnya penyelidikan diawali dari informasi itu. Menurut dari hasil penyelidikan tersebut, diperoleh informasi bahwa emas itu hasil dari kejahatan," ujar Feby Dapot saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim dari Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Sulsel bersama-sama dengan Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep kemudian melakukan pengembangan kasus. Temuan tersebut dihubungkan dengan sejumlah kasus pencurian rumah yang selama ini terjadi di berbagai wilayah Sulsel.
"Polda Sulsel maupun Polres melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polres-Polres jajaran lainnya bahwa dari tahun 2018 hingga tahun 2026 ini marak sekali pencurian, khususnya dengan sasaran rumah dengan sasaran objeknya yaitu berupa uang dan emas," ujarnya.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada JR yang beralamat di Perumahan Mas Angkasa, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Dari hasil interogasi, JR mengakui emas yang dijualnya merupakan hasil pencurian yang dilakukan sejak 2018 hingga 2026.
"Akhirnya kami bisa melakukan pengungkapan dan menangkap serta mengamankan seorang lelaki berinisial JR di perumahan Mas Angkasa, Mandai, kecamatan Tanralili. Berdasarkan keterangan dari JR bahwa emas yang diperoleh itu adalah dari hasil pencurian yang selama ini dilakukan mulai dari tahun 2018 sampai dengan 2026," ungkap Feby.
Pelaku Beraksi di 33 TKP di 9 Kabupaten
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan JR telah beraksi di 33 lokasi berbeda yang tersebar di 9 kabupaten. Total kerugian korban akibat aksi pelaku mencapai Rp 4,6 miliar.
"Untuk tindak lanjut dari perkara ini, Tim Reaksi Cepat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel telah mengembangkan terhadap perbuatan para pelaku, sehingga ditemukan terdapat 33 TKP. Dengan hasil kejahatan atau total kerugian itu berjumlah senilai Rp 4.649.750.000," jelasnya.
Wilayah dengan jumlah kasus terbanyak berada di Kabupaten Bone dengan 7 TKP dan total kerugian sekitar Rp 2,1 miliar. Selain itu, pelaku juga beraksi di Barru sebanyak 7 TKP, Pangkep 6 TKP, Wajo 5 TKP, Pinrang 3 TKP, Sidrap 2 TKP, serta masing-masing satu TKP di Soppeng, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
Di Bone, pelaku diketahui menggasak berbagai barang berharga mulai dari emas batangan, perhiasan, sertifikat, jam tangan, uang tunai, hingga isi brankas. Sementara di daerah lain sasaran utamanya tetap uang tunai dan emas.
Menurut Feby, pelaku memiliki modus khusus dalam menjalankan aksinya. JR menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya beribadah atau bepergian.
"Untuk modus operandi, tersangka melakukan kejahatan pencurian dengan sasaran rumah, yaitu pada saat si korban atau pemilik rumah ini bepergian ataupun melaksanakan kegiatan ibadah di hari-hari besar, yaitu pada saat Lebaran, Natal, salat Jumat, dan ibadah lainnya," terangnya.
Pelaku terlebih dahulu berpura-pura bertamu untuk memastikan kondisi rumah. Setelah yakin rumah dalam keadaan kosong, pelaku kemudian membobol pintu menggunakan alat yang telah dipersiapkan.
"Pelaku berpura-pura bertamu dan mengetuk pintu rumah, kemudian setelah memastikan bahwa pemilik rumah tidak berada di rumah ataupun tidak direspons, tersangka melakukan kejahatannya dengan mencungkil pintu rumah menggunakan linggis atau obeng," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 2 unit mobil, 6 sepeda motor, uang tunai Rp 394 juta, emas batangan, brankas, buku rekening, hingga sejumlah dokumen dan barang berharga lainnya yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Polisi juga mengamankan alat yang digunakan pelaku saat beraksi, seperti linggis dan obeng. Selain itu turut disita pakaian, helm, dan jas hujan yang digunakan saat melakukan pencurian.
"Atas perbuatannya, JR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas Feby.
Selain itu, Polisi juga turut mengamankan seorang penadah berinisial HA di Kabupaten Gowa. HA dijerat Pasal 591 KUHP terkait tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun aset hasil kejahatan yang belum ditemukan. Polisi juga membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.
"Masih ada aset dari hasil kejahatan yang diduga disembunyikan, sehingga nantinya kami penyidik akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap para tersangka," pungkas Feby.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari rumah YouTuber Wa Nimbang dibobol maling di Lingkungan Bene, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Rabu (27/5) sekitar pukul 07.15 Wita. Pelaku menggasak uang tunai dan emas 500 gram.
Dalam pelariannya, pelaku ditangkap di rumahnya sekitar Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Selasa (2/6). Pelaku sebelumnya juga masuk dalam pengejaran polisi setelah beraksi saat pemilik rumah sedang pergi salat Idul Adha 1447 H.
Simak Video "Video Maling Rumah YouTuber Bone Ternyata Bobol 33 TKP, Total Rp 4,6 M Digasak"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/hsr)










































