Eks Kepala Balai Kereta Api Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Gaji Outsourcing

Eks Kepala Balai Kereta Api Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Gaji Outsourcing

Muhammad Subhan - detikSulsel
Kamis, 11 Jun 2026 21:11 WIB
Kejari Maros menetapkan mantan Kepala BPKA Sulsel, Amanna Gappa sebagai tersangka korupsi anggaran gaji tenaga outsourcing.
Foto: Edi Wahyono
Maros -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan mantan Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel Amanna Gappa alias AG sebagai tersangka korupsi anggaran gaji tenaga outsourcing. Dua orang dari penyedia jasa bernama Darly Akbarsyah P dan Maria Christiani juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Tersangka dalam kasus ini ada 3 orang, yakni mantan Kepala BPKA Sulsel AG, serta dua orang pihak swasta atau penyedia jasa masing-masing berinisial DA dan MC," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Ardhi Rinaldy kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Ardhi mengatakan tim penyidik telah memeriksa Amanna Gappa sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Amanna Gappa dilakukan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena yang bersangkutan tengah menjalani masa hukuman untuk kasus korupsi berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim penyidik sudah memeriksa tersangka AG di Lapas Sukamiskin karena statusnya juga merupakan terpidana dalam perkara lain, pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti," katanya.

ADVERTISEMENT

Amanna Gappa bersama Darly Akbarsyah P dan Maria Christiani diduga kuat saling bersekongkol. Ketiganya ditengarai melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran jasa tenaga kerja yang berujung pada kerugian negara dan kesengsaraan ratusan pekerja.

"Ketiga tersangka ini diduga kuat bersekongkol melakukan penyimpangan anggaran jasa tenaga kerja, yang mana dampaknya merugikan keuangan negara sekaligus merugikan hak-hak pekerja di sana," beber Ardhi.

Ardhi memaparkan, kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan pembayaran gaji tenaga outsourcing di BPKA Sulsel untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan modus pemotongan upah sepihak hingga ada gaji yang sengaja tidak dibayarkan oleh perusahaan rekanan.

"Kasus ini bergulir dari tahun anggaran 2022-2023, di mana hasil penyidikan kami mendeteksi adanya modus pemotongan gaji hingga upah pekerja yang sengaja ditahan atau tidak dibayarkan oleh perusahaan penyedia," ungkapnya.

Akibat kongkalikong para tersangka, 500 tenaga outsourcing yang bertugas di sepanjang jalur operasional perkeretaapian Sulsel menjadi korban. Para pekerja tidak menerima hak-hak mereka secara utuh dan semestinya selama kurun waktu dua tahun berturut-turut.

"Korbannya cukup banyak, ada sekitar 500 tenaga outsourcing kereta api di Sulsel yang hak-hak gajinya tidak dibayarkan secara utuh selama dua tahun berjalan," katanya.

Ardhi menambahkan, dari hasil perhitungan yang dilakukan tim penyidik, total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sekitar Rp 2 miliar. Sementara total saksi yang telah dimintai keterangan sebanyak 347 orang.

"Kalau berdasarkan hitungan sementara dari tim penyidik, nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka ini diperkirakan mencapai Rp 2 miliar," tuturnya.




(hsr/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads