Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai kasus korupsi bibit nanas tahun anggaran 2024. Bahtiar mempersoalkan sejumlah prosedural dalam penanganan perkara tersebut.
Gugatan praperadilan itu diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan nomor perkara: 24/Pid.Pra/2026/PN Mks yang didaftarkan pada Senin (8/6/2026). Sidang perdana rencananya akan digelar pada Jumat (19/6) besok.
"Kami sudah memperoleh undangan dari pihak pengadilan, sidang pertama itu akan dimulai pada hari Jumat, 19 Juni besok," ujar Kuasa Hukum Bahtiar, Irwan Muin kepada detikSulsel, Kamis (18/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan mengatakan praperadilan diajukan kliennya itu di antaranya mempersoalkan pencekalan ke luar negeri. Pencekalan dinilai tidak sesuai prosedur.
"Pak Bahtiar mempersoalkan pertama, mengenai upaya paksa pencekalan yang dilakukan oleh penyelidik Kejaksaan Sulawesi Selatan yang melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri," jelasnya.
Menurutnya, pencekalan dilakukan sebelum Bahtiar berstatus tersangka. Berdasarkan ketentuan hukum pidana yang baru, kata dia, pencekalan hanya dapat diterapkan kepada seseorang yang telah berstatus tersangka atau terdakwa.
"Pencekalan itu sendiri dilakukan pada saat Pak Bahtiar sebelum tersangka," tegas Irwan.
Bahtiar juga menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Irwan menyebut penyidik diduga belum memiliki alat bukti yang cukup saat menetapkan kliennya sebagai tersangka pada 9 Maret 2026.
"Pada saat ditetapkan tersangka diyakini oleh Pak Bahtiar tidak cukup bukti, baik dari sisi kuantitas maupun dari sisi kualitas bukti yang digunakan oleh penyidik saat itu," ujarnya.
Pihaknya penetapan tersangka Bahtiar tidak memiliki alat bukti yang cukup dan relevan. Atas dasar itu, pihaknya juga menilai penahanan Bachtiar tidak sah secara hukum.
"Jadi ketika penetapan tersangka ini juga kita mohonkan dibatalkan maka penahanannya juga kita anggap tidak memenuhi syarat untuk menetapkan penahanan," jelasnya.
Diketahui, kasus korupsi bibit nanas telah menjerat 6 tersangka. Selain Bahtiar, lima tersangka lainnya adalah: Direktur PT AAN inisial RM; Direktur PT CAP inisial RE; mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel inisial HS; ASN Pemkab Takalar inisial RRS; dan Kuasa Pengguna Anggaran-Pejabat Pembuat Komitmen (KPA-PPK) berinisial UN.
Dari hasil perhitungan tim penyidik sebelumnya, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 50 miliar dari total anggaran pengadaan mencapai Rp 60 miliar di APBD 2024. Keenam tersangka telah ditahan, sementara Bahtiar ditahan di Lapas Kelas IIB Maros.
Keenam tersangka dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999. Selain itu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023.
(sar/hsr)
