Pengusaha di Aru Selundupkan 50 Ton Bio Solar Diduga Pakai Kapal Hibah KKP

Maluku

Pengusaha di Aru Selundupkan 50 Ton Bio Solar Diduga Pakai Kapal Hibah KKP

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Jumat, 19 Jun 2026 16:30 WIB
KM Mina Maritim 153 dipasangan garis polisi usai diduga melakukan praktik ilegal oil di Kabupaten Kepulauan Aru.
Foto: KM Mina Maritim 153 dipasangi garis polisi usai diduga melakukan praktik ilegal oil di Kabupaten Kepulau Aru. (dok istimewa)
Kepulauan Aru -

Seorang pengusaha berinisial WT (53) ditangkap polisi usai menyelundupkan 50 ton bahan bakar minyak jenis bio solar di Kepulauan Aru, Maluku. Pelaku mengangkut BBM illegal menggunakan Kapal Motor (KM) Mina Maritim 153 yang diduga hibah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kapal (KM Mina Maritim 153) yang digunakan untuk melakukan tindak pidana itu diduga merupakan kapal hibah dari KKP," kata Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu Holmes Batubara kapada BeritaKlik, Jumat (19/6/2026).

Peristiwa itu terjadi di sekitar Perairan Desa Namara, Kecamatan Aru Tengah, Kamis (19/3). Polisi awalnya mendapati informasi terkait aktivitas ilegal oil di perairan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan tindak pidana ilegal oil. (Kemudian) ditemukan sebanyak 5 ton di atas kapal," jelasnya.

Holmes menyebut 5 ton bio solar itu sisa dari 50 ton yang telah selesai ditransaksi dengan kapal ikan lain. Bio solar ini dijual ke kapal ikan di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

"Menurut keterangan saksi sudah dilakukan transaksi sebanyak 50 ton, tersisa 5 ton yang berhasil diamankan. Bio solar transaksinya ke kapal ikan," jelasnya.

Holmes melanjutkan KM Mina Maritim 153 mengambil bio solar dari kapal tanker di Perairan Timika. Kapal kemudian dibawa ke Kabupaten Kepulauan Aru untuk di jual.

"Untuk minyaknya diambil dari kapal tanker di laut Timika berdasarkan keterangan dari saksi. Lantas KM Mina Maritim 153 bawa minyak tersebut ke laut Aru Utara dekat Jedan dan melakukan transaksi," jelasnya.

Kapal tersebut lalu diamankan dan telah dipasang garis polisi saat itu juga. Holmes mengatakan kapal itu milik pengusaha berinisial WT dan diduga kuat kapal hibah dari KKP.

"Jadi untuk kapal ini (KM Mina Maritim 153) diduga kuat hibah dari KKP, lalu dijualbelikan (pengusaha WT) ini. (Namun) untuk kepemilikan kapal masih didalami juga," imbuhnya.

Pelaku MT yang menyelundupkan bio solar itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kemudian menerbitkan surat kepada tersangka untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (12/6).

Namun sebelum jadwal pemeriksaan berlangsung, tersangka melarikan diri ke Kota Tual. Dari Kota Tual, tersangka kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kota Ambon menggunakan pesawat.

Polisi pun melakukan pengejaran dan menangkap tersangka pada Rabu (10/6). Tersangka diamankan saat sedang berada di ruang tunggu keberangkatan Bandara Pattimura Ambon.

"Saat diamankan, tersangka diketahui telah berada di ruang tunggu keberangkatan Pesawat Garuda Indonesia dengan tujuan Jakarta," jelas Holmes.




(sar/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads