Kejati Sulut Tetapkan Eks Dirut PT HWR Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp 45 M

Sulawesi Utara

Kejati Sulut Tetapkan Eks Dirut PT HWR Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp 45 M

Fistel Mukuan - detikSulsel
Jumat, 19 Jun 2026 20:58 WIB
Kejati Sulut menetapkan mantan Direktur PT HWR, BDG sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 45 miliar.
Foto: Kejati Sulut menetapkan mantan Direktur PT HWR, BDG sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi. (dok. istimewa)
Manado -

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan mantan Direktur PT Hakian Weleem Rumansi (HWR) berinisial BDG sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan pertambangan perusahaan dengan kerugian negara mencapai Rp 45 miliar. BDG langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka BDG hari ini ditetapkan tersangka, ia pernah menjabat sebagai Direktur PT HWR pada periode 2019-2024," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Mungaran kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Zein mengatakan BDG tidak melakukan penyelidikan awal terkait kegiatan eksploitasi sebagai dasar penyusunan studi kelayakan atau feasibility study (FS) perusahaan. Hasil penyelidikan awal dan eksplorasi tersebut tetap dinyatakan valid untuk digunakan dalam penyusunan FS dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BDG dengan sengaja menyatakan valid terhadap penyelidikan awal dan eksplorasi PT HWR tahun 2019 seolah-olah telah dilakukan sebagai dasar penyusunan FS dan RKAB 2021," bebernya.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan manipulasi dokumen feasibility study yang dilakukan secara tidak sah. Dalam proses tersebut, BDG diduga bekerja sama dengan BAT yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut tahun 2019.

ADVERTISEMENT

"Tersangka diduga memberikan uang sekitar Rp 200 juta sampai Rp 300 juta kepada eks Kadis ESDM berinisial BAT guna memperlancar pengurusan FS yang tidak sah," imbuhnya.

Zein mengungkapkan total kerugian dalam perkara ini mencapai Rp 45 miliar. Nilai tersebut terdiri dari kerugian akibat kerusakan lingkungan seluas 43 hektare sebesar Rp 17 miliar dan kerugian negara sebesar Rp 28 miliar dari pengelolaan emas yang tidak sah.

"Kerugian lingkungan dihitung berdasarkan penilaian ahli lingkungan dari IPB, sedangkan kerugian negara dihitung oleh ahli dari Universitas Tadulako (UNTAD)," jelas Zein.

Atas perbuatannya, BDG dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik langsung menahan BDG di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari ke depan.

Zein menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi tambang di PT HWR masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.

"Penyidikan dilakukan secara transparan dan masih ada potensi calon tersangka lainnya," tegasnya.

Diketahui, Kejati Sulut telah lebih dulu menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah BAT, Eks Kadis ESDM Sulut tahun 2019, serta HJ, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT HWR periode 2020-2025.

Kejati Sulut menetapkan BAT dan HAJ sebagai tersangka pada Kamis (18/6) malam. Tersangka HJ ditetapkan sebagai (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan yang sah.

"BAT dan HJ ditetapkan tersangka, diduga menimbulkan kerugian negara dan kerugian akibat kerusakan lingkungan dengan total mencapai Rp 45 miliar," kata Zein Mungaran dalam keterangannya, Jumat (19/6).




(hsr/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads