Seorang ibu berinisial A di Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), divonis bersalah usai menganiaya pelaku pemerkosaan terhadap anaknya, D. Meski divonis bersalah, hakim turut menjatuhkan putusan pemaafan dan tidak memberikan hukuman pidana.
"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," ujar hakim dikutip dari SIPP PN Pasarwajo, Sabtu (20/6/2026).
Putusan perkara dibacakan hakim di PN Pasarwajo, Buton pada Kamis (18/6). Dalam putusannya, hakim turut menyatakan memberikan maaf kepada Terdakwa dan tidak dikenakan hukuman pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa. Menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan," lanjut putusan hakim.
Diketahui, perkara bermula saat sang ibu mengetahui anaknya yang masih di bawah umur menjadi korban pemerkosaan. Sang ibu lantas mendatangi pelaku untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban pada 8 September 2025.
Namun saat itu pelaku tidak mengakui perbuatannya hingga menyulut emosi sang ibu yang datang bersama suaminya. Aksi penganiayaan pun terjadi terhadap pelaku pemerkosaan tersebut.
Sementara itu, pelaku sendiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Pelaku dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
(asm/hsr)
