Korupsi PBG-SLF, Kadis Perkimtan Gowa Tampung Rp 1,8 M di Rekening Honorer

Korupsi PBG-SLF, Kadis Perkimtan Gowa Tampung Rp 1,8 M di Rekening Honorer

Sahrul Alim - detikSulsel
Sabtu, 20 Jun 2026 15:52 WIB
Kapolres Gowa AKBP Aldy Sulaiman.
Kapolres Gowa AKBP Aldy Sulaiman (tengah). Foto: (dok. istimewa)
Gowa -

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin ditangkap atas kasus dugaan korupsi dana Persetujuan Bangunan Ggedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Total dana PBG dan SLF dikorupsi Abdullah disebut mencapai Rp 1,8 miliar dan ditampung di rekening honorer.

Penetapan tersangka terhadap Abdullah diumumkan Kapolres Gowa AKBP Aldy Sulaiman dalam konferensi pers pada Kamis (18/6). Aldy menyebut tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton selama delapan jam.

"Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan setelah pemeriksaan maraton selama 8 jam. Kami menetapkan tersangka dan penahanan yang bersangkutan adalah Kadis Perkimtan Gowa," ujar Aldy kepada wartawan, dikutip Sabtu (20/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berupa gratifikasi dan pungutan liar atau pemerasan dalam pengurusan PBG dan SLF di Gowa. Selain itu, Abdullah juga terancam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Abdullah Sirajuddin ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi atau pungutan liar pemerasan dalam jabatan yang diakumulasikan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kegiatan PBG dan SLF pada Dinas Perkimtan Gowa," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Aldy menyebut kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan izin bangunan. Penyidik menemukan adanya praktik permintaan uang secara ilegal kepada para pemohon izin.

"Berawal penyelidikan mendalam bahwa adanya dugaan penyelewengan wewenang yang sistematis dalam Dinas Perkimtan Gowa dalam urusan izin PBG dan SLF," katanya.

"Modusnya meminta dan menerima uang secara ilegal dari para pengembang perumahan, pengusaha ritel, konsultan maupun korporasi pemohon izin yang ada di Gowa," sambung Aldy.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut tidak menggunakan rekening pribadinya. Uang yang diduga berasal dari pungli ditampung lebih dahulu melalui rekening seorang tenaga honorer berinisial FSZ.

"Dengan modus operandi untuk pembiayaan kegiatan dinas maupun sebagai fee transaksional untuk memperlancar penerbitan izin, tersangka menggunakan rekening seorang honorer untuk ditampung. Jadi tersangka Abdullah Sirajuddin tidak menggunakan rekening pribadinya secara langsung tapi memanfaatkan rekening berinisial FSZ," terang Aldy.

Polisi menyebut FSZ berstatus saksi dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Keterangan FSZ membantu penyidik mengungkap alur perintah yang diduga diberikan oleh tersangka.

"FSZ ini merupakan staf atau tenaga honorer di Dinas Perkimtan Gowa yang mana rekening tersebut dipakai sebagai penampung uang pungli. FSZ ini statusnya sebagai saksi dan dia kooperatif dalam membantu penyidik untuk membongkar seluruh alur perintah tersangka Abdullah Sirajuddin," jelas Aldy.

Dari hasil penyidikan sementara, lanjutnya, total dana yang masuk ke rekening penampungan mencapai Rp 1,86 miliar. Polisi menduga jumlah tersebut masih bisa bertambah karena penyidikan terus dikembangkan.

"Berdasarkan hasil penyidikan total dana yang masuk ke rekening penampungan sebanyak Rp 1.861.320.000. Kami tegaskan nominal ini baru temuan awal dalam satu rekening penampungan saja," lanjut Aldy.

Penyidik kini masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain yang berasal dari pengurusan izin berbagai unit usaha dan pengembang. Sebagian uang yang masuk ke rekening penampungan disebut mengalir ke rekening tersangka.

"Tentunya penyidik masih mendalami akumulasi dana yang sistem terstruktur lainnya yang mana menggunakan sistem per unit, toko ritel maupun pengusaha pengembang lainnya. Dari total dana tersebut sebagian diteruskan ke beberapa rekening milik tersangka. Ada juga ditarik secara tunai atau digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," tutur Aldy.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 58 orang saksi dari berbagai pihak. Empat ahli juga dilibatkan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

"Total saksi diperiksa sebanyak 58 orang saksi. Saksi-saksi ini yakni internal Dinas Perkimtan Gowa, dari pihak konsultan, dinas terkait, pihak ritel modern, developer dan pengusaha rumah makan," lanjutnya.

Selain itu, penyidik turut meminta keterangan ahli pidana, PPATK, Kementerian PUPR, dan ahli bahasa. Sejumlah barang bukti juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.

"Penyidik juga telah memeriksa 4 saksi ahli untuk memperkuat konstruksi perkara ini. Saksi ahli tersebut di antaranya, saksi ahli pidana, PPATK, Kementerian PUPR dan ahli bahasa," urai Aldy.

Barang bukti yang diamankan antara lain SK pengangkatan tersangka sebagai Kadis Perkimtan Gowa, tiga unit ponsel, dokumen perizinan, SP2D hingga rekening koran atas nama FSZ. Polisi menilai barang bukti tersebut menguatkan dugaan praktik pungli dan pencucian uang.

Atas perbuatannya, Abdullah dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, pemerasan dalam jabatan dan TPPU. Ancaman hukuman maksimal yang menjerat tersangka mencapai 20 tahun penjara.

"Kami terapkan pasal berlapis tanpa kompromi terhadap tersangka. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," pungkasnya.




(asm/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads