Seorang pria pengendara mobil bernama Deris (44) ditangkap gegara memukul dan mengancam menembak pengendara mobil inisial HZ di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penganiayaan itu dipicu mobil pelaku dan korban bersenggolan di jalanan.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Poros Kabupaten Takalar pada Kamis (4/6). Unit Resmob Polda Sulsel bersama personel Polsek Galesong Utara, menangkap pelaku di rumah kosnya di Barombong, Kota Makassar, pada Jumat (19/6).
"Anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah kosnya di Jalan Abdul Kuddus, Barombong. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, Sabtu (20/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan mengatakan kasus berawal dari insiden di wilayah Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Saat itu korban mengaku hampir disambar mobil minibus warna silver yang dikendarai pelaku hingga melakukan pengejaran.
"Korban kemudian mengikuti kendaraan pelaku dari belakang sambil membunyikan klakson. Namun pelaku mendadak berhenti dan terjadi cekcok di antara keduanya," kata Wawan.
Saat keduanya cekcok, pelaku sempat mengancam korban akan menembak dan menikamnya. Meski korban sudah meminta maaf, pelaku tetap melakukan pemukulan.
"Pelaku sempat mengancam akan menembak dan menikam korban. Tetapi akhirnya pelaku memukuli korban hingga mengalami luka pada bagian alis kanan dan korban terjatuh," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban hingga terjatuh. Pengakuan itu disampaikan saat menjalani interogasi di Posko Resmob Polda Sulsel.
"Pelaku mengakui melakukan pemukulan terhadap korban pada bagian alis kanan hingga korban terjatuh dan mengalami luka," pungkas Wawan.
(hsr/asm)
