Mantan Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar (Polman) Muhammad Ilham Borahima dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Ilham terbukti bersalah atas kasus penipuan pengadaan seragam petugas Linmas Pilkada 2024 hingga menyebabkan korban merugi Rp 1,6 Miliar.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Polewali, Jalan Mr Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Rabu (24/6/2026). Rapat berlangsung terbuka dihadiri keluarga terdakwa.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Taufiq Akbar. Didampingi dua hakim anggota yakni Yahya Muhaymin Hatta dan Sri Wahyuningsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menilai unsur tindak pidana penipuan telah terpenuhi sehingga menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada terdakwa. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHPidana juncto Pasal 618 KUHPidana.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa saudara Muhammad Ilham Borahima terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan. Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dalam perkara itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Muhammad Taufiq dalam persidangan.
Dalam putusan itu, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari vonis yang diterimanya. Kemudian melimpahkan terdakwa untuk ditahan.
Sementara barang bukti yang digunakan dalam persidangan dikembalikan ke KPU Polman dan Pemkab Polman. Adapun seragam Linmas yang juga dijadikan barang bukti dikembalikan kepada vendor penyedia seragam Eka Very Febrianto.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polewali, Rizal Djamaluddin yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya selama empat tahun penjara.
Muhammad Taufiq Akbar mengungkapkan, terdakwa diberi kesempatan menyatakan sikap menerima atau banding. Jika dalam waktu tujuh hari tidak menyatakan sikap maka majelis hakim menganggap terdakwa menerima putusan tersebut.
Setelah sidang, Ilham tidak memberikan komentar saat dimintai tanggapan terkait putusan tersebut. Kuasa hukum terdakwa Abdul Latif menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
"Kita pikir-pikir dulu-dulu," ujar Abdul Latif singkat.
Sementara JPU Kejari Polewali, Rizal Djamaluddin mengaku akan melaporkan ke pimpinan (Kajari dan Kajati) terkait putusan majelis hakim terhadap kasus penipuan pengadaan seragam Linmas ini.
"Kita laporkan dulu ke pimpinan terkait masalah putusan. Karena dari tuntutan kami empat tahun diputus dua tahun," pungkasnya.
Awal Mula Penipuan Eks Bupati Polman
Diketahui, Mantan Bupati Polman Ilham Borahima ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (18/12/2025) atas kasus penipuan proyek pengadaan seragam petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk Pemilu 2024. Perbuatan Ilham mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 1,6 miliar.
Tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan seragam Satlinmas Pemilu dan Pilkada itu terjadi pada tahun 2024 lalu. Ilham mulanya menghubungi kliennya untuk pengadaan seragam tersebut, jumlahnya 2.724 set seragam yang dihargai Rp 618.000 per seragam.
Namun hingga masa jabatan Ilham berakhir sebagai Pj Bupati Polman, biaya pengadaan seragam tidak terbayar. Usut punya usut, anggaran pengadaannya tidak dialokasikan dalam APBD.
"Kasusnya adalah tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait masalah seragam Linmas pada Januari tahun 2024. Ternyata tidak ada anggarannya di dalam APBD, pengadaannya kalau tidak salah 2.724 picis, dihargakan 618 ribu per seragam," terang Kepala Kejari Polman, Nurcholis kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Nurcholis mengungkapkan, kerugian yang dialami pihak ketiga atau vendor yang ditunjuk Ilham untuk mengadakan seragam tersebut mencapai Rp 1,6 M. Ilham dijerat pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"(Kerugian pihak ketiga) satu miliar enam ratus delapan puluh rupiah sekianlah," imbuhnya.
Simak Video "Video: Videografer Amsal Sitepu Jalani Sidang Vonis di PN Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/sar)
