Seorang ibu berinisial RR di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeluhkan penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anaknya oleh pria inisial JN (70). Pasalnya, pelaku yang telah ditetapkan tersangka tak ditahan dengan alasan mengidap tuberkulosis (TBC).
"Saya mengeluhkan tersangka yang tidak ditahan, padahal ada 3 korban termasuk anak saya. Alasannya tersangka ini sakit TBC," kata RR kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Kasus dugaan kekerasan seksual itu terjadi di wilayah Kecamatan Patampanua, Pinrang sekitar dua tahun lalu. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus memberikan uang jajan ke korban yang masih berusia 12 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya anak saya sedang bermain santai dengan teman-temannya. Tiba-tiba tersangka memberikan uang jajan kepada semua anak di sana agar mereka pergi berbelanja," terang RR.
Pelaku kemudian menarik tangan korban saat teman-temannya pergi jajan setelah diberikan uang. Setelah berhasil memisahkan korban dari temannya, pelaku lalu mengancam korban menggunakan parang.
"Anak saya didorong ke dalam rumah kayu yang ada di belakang, dan dieksekusi di sana. Saat kejadian pertama itu, anak saya masih berumur 12 tahun," paparnya.
RR menuturkan aksi bejat pelaku terungkap setelah anaknya memberanikan diri untuk bercerita. Korban mengaku dua kali diperkosa dan satu kali mengalami pelecehan fisik.
"Modus yang digunakan tersangka pada kejadian kedua pun serupa, yakni dengan iming-iming uang jajan," terangnya.
Korban yang kini menginjak usia 14 tahun mengalami trauma berat. Korban menderita kecemasan akut (anxiety), sering mengalami gangguan pencernaan akibat asam lambung, hingga menarik diri dari lingkungan sosial.
"Dampak psikologisnya sangat besar. Anak saya sekarang benci dan tidak suka dengan laki-laki. Dia juga sudah dikeluarkan dari sekolah (kelas 3 SMP) dan kami arahkan untuk mengambil Paket B," jelasnya.
RR mengaku sempat kecewa dengan pihak kepolisian karena kurang transparan dalam memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Tersangka dilaporkan tidak ditahan dengan alasan mengidap penyakit TBC dan asma akut.
"Saya merasa kurang ada transparansi. Polisi menyebut tersangka tidak ditahan karena sakit, tapi tidak ada bukti hitam di atas putih yang ditunjukkan kepada saya. Saya hanya ingin keadilan dan bukti nyata," tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka sebelum penahanan dilakukan. Hasilnya, tersangka memiliki riwayat penyakit tuberkulosis serta asma.
"Hasilnya, tersangka yang usianya sekitar 70 tahun diketahui menderita TBC dan asma. Itu menjadi pertimbangan kami untuk tidak melakukan penahanan karena dikhawatirkan kondisi kesehatannya memburuk atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama menjalani penahanan," katanya.
Dalam video yang beredar, tampak RR mengeluhkan proses hukum terhadap tersangka yang tidak ditahan. Di sisi lain, dia mengapresiasi pihak kepolisian yang menetapkan JN sebagai tersangka.
"Saya mengapresiasi status pelaku menjadi tersangka, namun yang membuat saya kecewa karena pelaku tidak ditahan karena alasan penyakit TBC. Bagaimana hukum di Indonesia ini. Mengapa ancaman hukuman di atas 5 tahun bisa lolos begitu saja," keluhnya.
(hsr/asm)
