Remaja wanita berusia 18 tahun ternyata sempat diperkosa pelaku yang merupakan mantan pacarnya, Apriyanto, saat disekap di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam akan menyebarkan video syur korban.
"Apriyanto memaksa (korban) untuk berhubungan badan," kata Kapolsek Kandai, AKP Muh Ansar dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Ansar menyebut pelaku beraksi dengan mengancam akan menyebarkan video syur korban. Karena ancaman itu, korban terpaksa menuruti nafsu bejat pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan mengancam dan berkata kalau ko tidak mau saya sebar ini video mu yang sama saya berhubungan badan. Karena takut, korban terpaksa berhubungan badan dengan pelaku," terangnya.
Korban yang dalam kondisi tertekan juga sempat berupaya menyelamatkan diri dari rumah pelaku, namun pelaku kembali mengancam agar korban tidak meninggalkan rumah. Korban pun berinisiatif menghubungi keluarganya dengan memberitahukan kejadian yang dialaminya.
"Setelah mendapatkan informasi, kami bergerak menyelamatkan korban dan berupaya menangkap pelaku. Pelaku sempat diborgol, tapi karena anggota dihujani batu, pelaku berhasil kabur," jelasnya.
Diketahui, insiden terjadi saat polisi hendak menyelamatkan korban pada Minggu (28/6) malam. Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sultra kemudian mendapatkan perlawanan warga hingga pelaku berhasil kabur.
"Saat proses penyelamatan terjadi perlawanan dari warga sekitar mereka melakukan pelemparan batu kepada anggota," kata Kapolresta Kendari Kombes Edwin L. Sengka kepada wartawan, Senin (29/6).
Ia mengungkapkan proses penyekapan bermula saat korban sedang bekerja. Lalu pelaku datang ke tempat kerja korban dan memaksanya untuk ikut.
"Pelaku tidak terima diputuskan oleh korban, dan korban sering menghindar ketika ingin bertemu," tuturnya.
(asm/ata)
