Seorang sopir pria berinisial LN (59) ditangkap atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap wanita inisial KS (42) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban menemui seseorang yang hendak meminjamkan uang.
Pelaku ditangkap oleh Resmob Polda Sulsel di Jalan Kumala II, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Kamis (2/7) malam. Setelah diamankan pelaku sempat dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi.
"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di sekitar Kecamatan Tamalate, Kota Makassar," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan mengatakan korban membuat laporan polisi usai diduga diperkosa oleh pelaku di sebuah rumah kebun di wilayah Kecamatan Dua Pitue, Sidrap pada Juni 2026. Pelaku awalnya mengajak korban bertemu dengan orang yang disebut akan meminjamkan uang di Jalan Pude, Sidrap.
"Pelaku mengajak korban bertemu dengan orang yang ditempati pinjam uang dengan cara memboncengnya dengan menggunakan sepeda motor menuju Jalan Pude," kata Wawan.
Dalam perjalanan, pelaku meminta berhenti dengan alasan hendak buang air kecil. Namun, setelah masuk ke sebuah rumah kebun, pelaku diduga menarik korban masuk dan memaksanya berhubungan badan.
"Setelah tiba di TKP pelaku berpura-pura untuk singgah sebentar buang air kecil di rumah kebun dan menyampaikan kepada korban tunggu sebentar. Setelah kembali pelaku menarik korban masuk di rumah kebun dan meminta korban untuk berhubungan badan," jelas Wawan.
Pelaku diduga mengancam akan membunuh korban jika menolak permintaannya. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku mengancam korban akan membunuhnya apabila menolak permintaan bejatnya," pungkas Wawan.
(hsr/asm)
