Pelaku Balap Liar di Makassar Kocar-kacir Dibubarkan Polisi, 4 Motor Disita

Pelaku Balap Liar di Makassar Kocar-kacir Dibubarkan Polisi, 4 Motor Disita

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Senin, 26 Jan 2026 10:00 WIB
Pelaku balap liar di Jalan AP Pettarani Makassar dibubarkan polisi.
Foto: Pelaku balap liar di Jalan AP Pettarani Makassar dibubarkan polisi. (dok. Istimewa)
Makassar -

Polisi membubarkan aksi balap liar di Jalan AP Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), hingga para pelaku kocar-kacir meninggalkan lokasi. Sebanyak 4 motor hasil razia balap liar diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Melihat kehadiran petugas, para pelaku berusaha melarikan diri, namun empat unit sepeda motor berhasil diamankan di lokasi kejadian," ujar Kapolsek Rappocini, Kompol Ismail kepada wartawan, Minggu (25/1/2026).

Balap liar tersebut terjadi di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sabtu (24/1) malam. Polisi turun ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah akan aktivitas balap liar itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dan resah dengan aktivitas balapan liar yang kerap terjadi di kawasan tersebut," kata Ismail.

ADVERTISEMENT

Ismail mengungkapkan, aktivitas balap liar ini membahayakan masyarakat khususnya pengendara jalanan. Warga sekitar juga dapat terdampak kecelakaan dari aksi ugal-ugalan para pemotor ini.

"Kegiatan balapan liar sangat membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Selain mengganggu ketertiban umum, aksi tersebut juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang fatal," ungkapnya.

Empat motor balap liar yang terjaring di lokasi langsung dibawa ke Polsek Rappocini. Motor ini akan diperiksa dan dikenakan sanksi tilang oleh Unit Lantas di Polsek Rappocini.

"Keempat sepeda motor yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Rappocini untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Ismail.




(sar/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads