Pemkot Makassar Buka Opsi PSEL Makassar Dipindahkan ke TPA Tamangapa

Pemkot Makassar Buka Opsi PSEL Makassar Dipindahkan ke TPA Tamangapa

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 30 Jan 2026 09:45 WIB
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memimpin rapat terkait proyek PSEL.
Foto: Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memimpin rapat terkait proyek PSEL. (dok. Humas Pemkot Makassar)
Makassar -

Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengkaji proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dipindahkan ke kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala. Appi menegaskan proyek ini tidak akan dijalankan tanpa kajian yang matang dan tanpa memastikan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan.

"Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, sehubungan Makassar telah melakukan kontrak. Sebelum pelaksanaan fisik dilakukan, semuanya dianggap nol," kata Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin saat memimpin rapat bersama pihak PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) selaku pihak pengelola proyek PSEL, Kamis (29/1/2026).

Seluruh tahapan proyek harus berpijak pada kajian teknis, lingkungan, sosial, dan regulasi yang komprehensif. Seluruh proses sebelum pelaksanaan fisik dan penandatanganan dokumen pengadaan perlu dimulai dari awal meski sebelumnya telah ada kontrak kerja sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Appi melanjutkan, penempatan fasilitas PSEL harus berada di kawasan yang sejak awal diperuntukkan bagi aktivitas persampahan. Dia meminta agar PSEL tidak dibangun di lingkungan baru yang berdekatan dengan permukiman warga.

Seluruh opsi pun tetap terbuka, termasuk peninjauan lokasi proyek. Namun keputusan akan dilakukan berdasarkan hasil kajian internal yang objektif. Pemkot Makassar akan membentuk tim teknis untuk melakukan kajian komprehensif, termasuk perhitungan biaya dan risiko yang mungkin timbul.

ADVERTISEMENT

"Kami ingin solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Tapi prinsipnya jelas, pembangunan tidak boleh merugikan masyarakat dan lingkungan," kata Appi.

Baca juga:

Pemkot Makassar tidak akan memaksakan pelaksanaan proyek jika belum ada kepastian bahwa aspek teknis, lingkungan, sosial, kesehatan, dan regulasi benar-benar aman. Seluruh opsi kebijakan akan diputuskan berdasarkan hasil kajian objektif serta aspirasi masyarakat.

"Semua akan diputuskan berdasarkan kajian yang terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan," imbuh Appi.

Diketahui, proyek PSEL sempat memicu gelombang protes dari masyarakat setelah direncanakan dibangun di sekitar kawasan permukiman padat penduduk Kecamatan Tamalanrea. Warga khawatir proyek itu berisiko menimbulkan pencemaran udara dan mengancam kesehatan lingkungan sekitar.




(sar/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads