Ahli waris dari pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) Muhammad Nur Tinri kembali menguasai Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar usai menang perkara sengketa yayasan di Mahkamah Agung (MA). Anak dari pendiri sekaligus rektor terlama UPRI, Halijah Nur Tinri menjadi Ketua YPTD yang sah usai dualisme.
"Dasar putusan pidana yang sudah inkrah digunakan sebagai bukti untuk melakukan PK Perdata kedua No. 884 PK/Pdt/2025 yang akhirnya membatalkan putusan PK nomor 563 PK/Pdt/2020 atas putusan kasasi No.1324 K/PDT/2019 dan menyatakan gugatan tergugat tidak dapat diterima," ujar Halijah Nur Tinri saat konferensi pers di Hotel Claro, Kamis (12/2/2026).
Halijah menyebut perkara ini bermula dari sengketa perdata antara dua yayasan yang memiliki nama hampir serupa dan sama-sama mengklaim sebagai penyelenggara perguruan tinggi serta pemilik sah aset yayasan. Dua yayasan tersebut adalah YPTKD versi Halijah Nur Tinri yang menyelenggarakan UPRI, serta YPTKD versi Andi Rachman yang mengaku sebagai penyelenggara Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam perkara perdata, sengketa ini telah melalui seluruh tahapan hukum. Pada tingkat pertama, perkara diputus melalui Putusan Nomor 65/Pdt.G/2017/PN Makassar. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding melalui Putusan Nomor 82/PDT/2018/PT Makassar dan berlanjut hingga kasasi dengan Putusan Nomor 1324 K/PDT/2019," katanya.
Selanjutnya, lanjut Halijah, pada Peninjauan Kembali (PK) pertama melalui Putusan Nomor 563 PK/PDT/2020, pengadilan menyatakan bahwa pihak terbanding yang semula sebagai penggugat merupakan yayasan yang memiliki hubungan historis dengan Yayasan Perguruan Tinggi Legium Veteran RI. Hubungan historis tersebut merujuk pada akta pendirian Nomor 9 Tahun 1960 yang dibuat di hadapan Notaris Mr. Raden Emiel Abdulkarnaen.
"Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui akta berita acara rapat Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar Nomor 11 tanggal 9 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Febert Ricardo Pinontoan," jelasnya.
Di sisi lain, kata Halijah, perkara ini juga berkembang ke ranah pidana. Yayasan YPTKD versi Halijah Nur Tinri melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu yang diduga menjadi dasar terbitnya akta yayasan dan digunakan sebagai legal standing oleh Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar versi Andi Rachman.
"Dalam perkara pidana ini, sejumlah akta dinyatakan sebagai barang bukti karena dibuat berdasarkan surat palsu," katanya.
Akta-akta dimaksud yakni salinan minuta akta Nomor 32 tanggal 23 Januari 2015, salinan minuta akta Nomor 27 tanggal 19 Maret 2015, serta salinan minuta akta Nomor 11 tanggal 9 Juli 2015, seluruhnya dibuat oleh Notaris Febert Ricardo Pinontoan. Berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, ketiga akta tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
"Putusan pidana tersebut telah inkrah," tegasnya.
Putusan pidana yang inkrah ini kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perdata kedua dengan Nomor 884 PK/Pdt/2025. Dalam putusan PK kedua ini, Mahkamah Agung membatalkan Putusan PK Nomor 563 PK/Pdt/2020 yang sebelumnya menguatkan Putusan Kasasi Nomor 1324 K/PDT/2019.
"Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan gugatan tergugat tidak dapat diterima," jelasnya.
Dia menyebut MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukannya. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 884 PK/Pdt/2025 yang diputus pada 23 Oktober 2025.
"Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung membatalkan Putusan PK Nomor 563 PK/Pdt/2020 yang sebelumnya menolak permohonan peninjauan kembali YPTKD Makassar," katanya.
"Mahkamah Agung kemudian mengadili kembali perkara sengketa pengelolaan Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar tersebut," tambah Halijah.
Dilihat detikSulsel dari salinan putusan itu, Kamis (12/2), majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar selaku penggugat tidak dapat diterima. Putusan ini sekaligus mengakhiri rangkaian panjang sengketa perdata yang telah bergulir sejak 2017.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai terdapat pertentangan antara putusan perdata sebelumnya dengan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan pidana itu menyatakan adanya penggunaan surat palsu dalam proses perubahan akta yayasan.
Mahkamah Agung merujuk Putusan Nomor 123 PK/Pid/2024 dan sejumlah putusan pidana lainnya yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah menggunakan surat palsu. Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar perubahan akta dan susunan pengurus yayasan.
Akta Berita Acara Rapat Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar Nomor 32 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan Akta Nomor 11 Tahun 2015 dinilai cacat hukum. Akta tersebut menjadi dasar legal standing pihak penggugat dalam mengajukan gugatan perdata.
"Majelis hakim menyatakan penggunaan akta yang bersumber dari surat palsu menyebabkan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum. Oleh karena itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok sengketa lebih lanjut," bunyi putusan tersebut.
Putusan ini sekaligus membatalkan seluruh putusan sebelumnya yang memenangkan penggugat, mulai dari Pengadilan Negeri Makassar hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung menyatakan dasar hukum putusan-putusan tersebut tidak lagi sah.
Dalam amar mengadili kembali, Mahkamah Agung menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima. Namun dalam pokok perkara, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima secara keseluruhan.
Mahkamah Agung juga menghukum Termohon Peninjauan Kembali Kedua untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan PK kedua. Total biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp 2,5 juta.
Putusan ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai Syamsul Ma'arif dengan hakim anggota Lucas Prakoso dan Agus Subroto. Sidang pengucapan putusan digelar terbuka untuk umum tanpa dihadiri para pihak.
Putusan Mahkamah Agung tersebut telah ditandatangani secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan ini, status hukum gugatan pengelolaan UVRI Makassar dinyatakan berakhir pada tingkat PK kedua.
Simak Video "Video: Bos Kosmetik Berbahaya Mira Hayati Divonis 2 Tahun Penjara"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/hmw)
