Pemkot Makassar masih terus melanjutkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar dan drainase di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Terbaru, penertiban dilakukan di Kecamatan Mariso yakni terhadap 96 PKL yang telah menguasai trotoar dan drainase selama puluhan tahun.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari pihak Kecamatan Mariso bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Sabtu (14/2). Proses penertiban berlangsung lancar setelah memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum.
"Kelurahan Mattoanging 41 lapak, Kelurahan Tamarunang 36 lapak, dan Kelurahan Bontorannu 19 lapak. Total 96 lapak," ujar Sekretaris Satpol PP Makassar, Muhammad Ari Fadli, dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, melainkan bagian dari upaya penataan kawasan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Makassar terus berkomitmen melakukan penataan ruang kota secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Pendekatan yang humanis diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara penegakan regulasi dan keberlangsungan usaha warga.
"Dengan kolaborasi dan komunikasi yang baik, penataan fasilitas umum di Kecamatan Mariso menjadi contoh bahwa pembangunan kota dapat berjalan tanpa konflik, demi mewujudkan Makassar yang lebih tertib dan indah," tuturnya.
"Pada intinya, penertiban ini terdapat solusi lokasi khusus disiapkan Pemerintah kita bagi penjual," sambungnya.
Sedangkan Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut merupakan upaya terakhir setelah melalui tahapan prosedural yang jelas.
"Kami telah melakukan teguran lisan dan tertulis sebanyak tiga kali melalui pihak kelurahan. Bahkan melalui Kasi Trantib, Bapak Rusdi, para pedagang sudah diberikan waktu 1x24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri," ujarnya.
Ia menegaskan, tindakan ini bukan bentuk represif, melainkan upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum dan sosial agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat, khususnya pejalan kaki. Operasi penertiban yang dimulai usai salat Ashar di Jalan Dahlia (depan Kompleks Pesona) ini menunjukkan kekompakan lintas sektor di wilayah Kecamatan Mariso.
"Kehadiran unsur TNI dan Polri, bersama tokoh masyarakat memastikan proses pembongkaran berlangsung aman dan tertib, tanpa adanya perlawanan dari pedagang," tuturnya.
Dia sangat mengapresiasi kesadaran warga yang dengan ikhlas membongkar mandiri demi patuh pada aturan. Menurutnya, keberhasilan hari ini juga berkat dukungan penuh seluruh lurah, RT/RW, serta rekan-rekan Binmas dan Babinsa yang turun langsung ke lapangan.
"Penertiban ini untuk mengembalikan hak pejalan kaki dan fungsi Fasum-Fasos," tegasnya.
(asm/hsr)
