Polisi menegaskan bahwa gas nitrous oxide (N₂O) dalam tabung Whip Pink bukan barang terlarang seperti narkotika. Dua selebgram berinisial MI dan PU di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang viral rebutan menghirup Whip Pink hingga oleng tidak bisa dipidana.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan pihaknya belum mengambil tindakan terhadap MI dan PU setelah keduanya diduga mabuk karena menghirup Whip Pink. Namun kedua selebgram itu dalam pantauan aparat kepolisian.
"Kalau selebgram (menghirup Whip Pink) kami masih menunggu laporan kalau misalnya ada tindakan lain," ujar Kombes Arya kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya mengaku belum berencana memanggil kedua selebgram tersebut meski aksinya viral di media sosial. Dia menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.
"Belum, masih kita dalami dulu," katanya.
Hirup Whip Pink Mirip Ngelem
Arya menuturkan Whip Pink sejatinya bukan barang terlarang seperti narkotika. Hanya saja, gas dalam Whip Pink disalahgunakan untuk mabuk seperti lem kayu aibon.
"Pertama, sebenarnya Whip Pink ini digunakan untuk adonan kue, jadi bukan jenis narkotika yang selama ini kita kenal," kata Arya kepada wartawan, Kamis (12/2).
Arya menyebut bahwa produk tersebut tidak diperjualbelikan di Makassar. Kedua selebgram itu diduga memperoleh Whip Pink dari luar daerah.
"Kedua, di Makassar ini tidak ada dijual, tidak ada barang itu, mungkin dapatnya dari luar Makassar digunakan oleh pelaku-pelaku ini," jelasnya.
Pihaknya menilai penyalahgunaan Whip Pink memiliki kemiripan dengan kasus lem aibon yang biasa digunakan untuk mabuk alias fly. Keduanya memiliki efek yang sama jika dihirup.
"Ketiga yang mau saya sampaikan bahwa, ini kurang lebih sama halnya seperti lem aibon. Jadi lem aibon ini kan biasa digunakan untuk lem kayu, tapi bisa juga disalahgunakan, kalau dihirup uapnya itu bisa bikin orang fly," jelasnya.
"Nah Whip Pink ini juga sama seperti itu, dia digunakan untuk kebaikan bikin kue, tapi sama orang-orang tertentu disalahgunakan terus dihirup sehingga fly dan menimbulkan efek tertentu," tambah Arya.
Mabuk Whip Pink Bisa Berujung Pidana
Meski demikian, pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya warga Makassar agar tidak menyalahgunakan Whip Pink tersebut. Apalagi penggunaan dengan dihirup bisa menyebabkan mabuk atau menghilangkan kesadaran.
"Tapi kalau untuk imbauan, kepada seluruh masyarakat Makassar khususnya jangan menggunakan benda-benda yang memang terverifikasi keamanannya, apalagi digunakan untuk fly, untuk tindakan negatif," jelasnya.
Saat mabuk, kata Arya, dampaknya bisa berujung pada tindakan kriminal. Dia memastikan tindakan kriminalitas atas penyalahgunaan benda tertentu tersebut akan berujung pidana.
"Ketika nanti ada efek misalnya dia menggunakan Whip Pink lalu dia fly lalu melakukan kejahatan, nah tentu saat melakukan kejahatan itu akan ada tindakan dari kepolisian untuk melakukan penindakan hukum terhadap yang bersangkutan," pungkas Arya.
Simak Video "Video: Komisi III DPR Soroti Whip Pink saat Rapat Bersama BNN"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)
