Senyum Owner Skincare Mira Hayati Saat Diborgol Sebelum Dijebloskan ke Lapas

Senyum Owner Skincare Mira Hayati Saat Diborgol Sebelum Dijebloskan ke Lapas

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Rabu, 18 Feb 2026 15:47 WIB
Penampakan Mira Hayati, terpidana kasus skincare merkuri saat hendak dijebloskan ke Lapas Makassar.
Foto: Penampakan Mira Hayati, terpidana kasus skincare merkuri saat hendak dijebloskan ke Lapas Makassar. (dok. Kejati Sulsel)
Makassar -

Terpidana kasus skincare berbahan merkuri, Mira Hayati resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Owner skincare tersebut masih sempat tersenyum sebelum menjalani masa hukumannya usai divonis 2 tahun penjara.

Pemilik brand MH Cosmetic tersebut awalnya dijemput di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (18/2/2026). Proses eksekusi penahanan terhadap Mira Hayati disaksikan oleh aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7, Kelurahan Kapasa Raya.

Mira Hayati kemudian dibawa menggunakan mobil di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Dari rekaman video beredar, Mira Hayati Hayati mengenakan pakaian dan jilbab berwarna hitam saat tiba di gedung Kejati Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mira Hayati masih sempat tersenyum saat keluar dari mobil dikawal rombongan tim kejaksaan memasuki kantor. Proses eksekusi penahanan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, tim Kejari Makassar dan didukung tim Intelijen Kejati Sulsel.

Selang beberapa waktu, Mira Hayati sudah mengenakan pakaian berwarna merah bertuliskan 'Tahanan Kejaksaan Negeri Makassar'. Tangan Mira Hayati terlihat terborgol dan diapit dua personel kejaksaan. Mira Hayati terlihat tersenyum saat dibawa ke mobil untuk dijebloskan ke Lapas Makassar.

ADVERTISEMENT

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan, tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat ini. Proses eksekusi tersebut merupakan bentuk penegakan hukum.

"Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional," tegas Didik kepada wartawan.

Didik menambahkan, pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menjadi peringatan keras (warning) bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di wilayah Sulsel. Dia mengingatkan untuk tidak bermain dengan hukum.

"Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas," jelas Didik.

Sebelumnya diberitakan, langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dengan terbitnya putusan tersebut, Jaksa Eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

Berdasarkan amar putusan MA, Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, PN Makassar sempat menjatuhkan vonis kepada Mira Hayati 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan PT Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara. Namun Mira Hayati kembali mengajukan kasasi hingga MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.




(sar/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads