Balada Mira Hayati: Vonis Dipangkas MA, Tebar Senyum Dijebloskan ke Penjara

Kasus Skincare Merkuri

Balada Mira Hayati: Vonis Dipangkas MA, Tebar Senyum Dijebloskan ke Penjara

Tim detiksulsel - detikSulsel
Kamis, 19 Feb 2026 06:30 WIB
Penampakan Mira Hayati, terpidana kasus skincare merkuri saat hendak dijebloskan ke Lapas Makassar.
Foto: Penampakan Mira Hayati, terpidana kasus skincare merkuri saat hendak dijebloskan ke Lapas Makassar. (dok. Kejati Sulsel)
Jakarta -

Perjalanan hukum Mira Hayati memasuki babak akhir setelah dieksekusi ke tahanan untuk menjalani hukuman penjara selama 2 tahun. Wanita yang kerap dijuluki si Ratu Emas dieksekusi jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mira Hayati sebelumnya diseret ke meja hijau atas dakwaan mengedarkan produk skincare yang mengandung merkuri dan satu produknya tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dia mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 11 Maret 2025.

"Dari hasil pengujian laboratorium BPOM Makassar disimpulkan bahwa kedua produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Lightening Skin maupun MH Cosmetic Night Cream, yang keduanya positif mengandung merkuri/raksa/HG, sebagai bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik " ujar JPU di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu produk Mira Hayati yakni MH Cosmetic Night Cream juga dituding tidak memiliki izin edar dari BPOM. Akibatnya, produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar untuk diedarkan kepada masyarakat.

"Ditemukan bahwa produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Night Cream yang telah diproduksi dan diedarkan oleh Terdakwa (Mira Hayati) tersebut, ternyata tidak memiliki notifikasi sebagai persyaratan izin edar yang secara resmi terdaftar di BPOM," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Mira Hayati Cuma Divonis 1 Tahun, Namun Naik Karena Ajukan Banding

Mira Hayati sedianya sempat divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar pada sidang putusan yang digelar pada 7 Juli 2025. Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Kendati divonis ringan, Mira Hayati justru mengajukan banding terhadap putusan itu. Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah saat itu menilai vonis 10 bulan tersebut sangat berat bagi kliennya.

"Ajukan banding dulu," ujar Ida kepada wartawan setelah sidang putusan.

Apesnya, hukuman Mira justru bertambah menjadi 4 tahun penjara pada tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Putusan banding tersebut keluar pada Kamis (7/8/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian putusan majelis hakim dikutip dari situs resmi PN Makassar.

Mira turut dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka Mira akan mendapatkan kurungan tambahan.

"Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata majelis hakim dalam amar putusannya.

MA Pangkas Hukuman Mira Hayati Jadi 2 Tahun

Mira Hayati yang tidak terima hukumannya bertambah lantas mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Pihak MA sendiri menolak keinginan Mira untuk divonis bebas, namun sepakat mengurangi hukuman terdakwa menjadi 2 tahun penjara.

"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 2 tahun dan pidana denda Rp 1.000.000.000 subsidair 2 bulan kurungan," demikian putusan majelis hakim di situs resmi PN Makassar dikutip detiksulsel, Minggu (21/12/2025).

Setelah dua bulan berlalu, Kejati Sulsel akhirnya mengeksekusi Mira Hayati ke Lapas Makassar, Rabu (18/2/2026). Eksekusi dilakukan setelah jaksa menerima salinan putusan lengkap dari PN Makassar.

"Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional," tegas Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan.

"Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas," jelas Didik.

Senyum Mira Hayati saat Dijebloskan ke Tahanan

Pemilik brand MH Cosmetic tersebut awalnya dijemput di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (18/2/2026). Proses eksekusi penahanan terhadap Mira Hayati disaksikan oleh aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7, Kelurahan Kapasa Raya.

Mira Hayati kemudian dibawa menggunakan mobil di kantor Kejati Sulsel. Dari rekaman video beredar, Mira Hayati mengenakan pakaian dan jilbab berwarna hitam saat tiba di gedung Kejati Sulsel.

Mira Hayati masih sempat tersenyum saat keluar dari mobil dikawal rombongan tim kejaksaan memasuki kantor. Proses eksekusi penahanan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, tim Kejari Makassar dan didukung tim Intelijen Kejati Sulsel.

Selang beberapa waktu, Mira Hayati sudah mengenakan pakaian berwarna merah bertuliskan 'Tahanan Kejaksaan Negeri Makassar'. Tangan Mira Hayati terlihat terborgol dan diapit dua personel kejaksaan. Mira Hayati terlihat tersenyum saat dibawa ke mobil untuk dijebloskan ke Lapas Makassar.




(hmw/hmw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads