Warung Kopi (Warkop) Azzahrah dan warung makan Sop Saudara Assauna di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini terancam disegel karena diduga tidak pernah membayar pajak sejak mulai beroperasi. DPRD Makassar menyebut kafe dan warung makan ini telah menunggak kewajiban pajak selama 5 tahun.
"Tidak pernah bayar pajak sekalipun," ujar Ketua Komisi B DPRD Makassar Ismail kepada detikSulsel, Jumat (27/2/2026).
Berdasarkan temuannya, masing-masing Warkop Azzahrah dan Assauna telah beroperasi sejak 2020 dan 2021. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan disebut telah memberi teguran ke Pemkot agar segera menyegel jika tak kunjung membayar pajak restoran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu juga sudah ada surat rekomendasi dari BPK untuk disegel dan ditutup. Insyaallah kalau memang minggu depan tidak ada niat baiknya membayar pajaknya pasti kita lakukan penyegelan dan penutupan," katanya.
Ismail mengungkapkan, temuan itu usai pihaknya melakukan inspeksi mendadak dalam rangka pengawasan. Hasil temuannya dilanjutkan dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri Bapenda Makassar, pihak pemilik Assauna dan Azzahrah.
"Kita turun waktu sidak itulah kita temukan ada dua pengusaha warung makan dan warung kopi ini tidak bayar pajak. Makanya kita panggil RDP," jelasnya.
Dalam RDP, kata Ismail, DPRD Makassar merekomendasikan agar kewajiban pajak yang seharusnya dipungut kedua pengusaha tersebut segera dibayarkan. Pihaknya memberi batas waktu hingga pekan ini.
"Kita rekomendasi ke Bapenda bahwa dalam minggu ini mereka harus penuhi kewajibannya," katanya.
Menurut Ismail, Azzahrah dan Assauna merupakan usaha kuliner yang cukup dikenal dan memiliki banyak cabang. Sebaiknya mereka menjadi contoh yang baik bagi pengusaha kuliner lainnya.
"Kalau orang luar mau ngopi di Makassar pasti cari Azzahrah, mau makan cari Assauna, sedangkan ini yang jadi panutan kafe-kafe dan warung makan lain di Makassar ini ternyata tidak pernah bayar pajak," katanya.
Ismail menegaskan pajak restoran sebesar 10 persen merupakan pungutan dari konsumen yang wajib disetorkan ke pemerintah kota. Pungutan pajak dari konsumen ini harusnya disetorkan ke Pemkot Makassar.
"Masalahnya dia cuma pemungut pajak, bukan pembayar pajak, mengumpulkan pajak dari konsumennya ke pemerintah kota," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Makassar menyoroti Warkop Azzahrah dan warung makan Sop Saudara Assauna yang tidak pernah membayar pajak sejak beroperasi. Padahal kedua tempat usaha tersebut cukup ramai pelanggan hingga memiliki cabang dimana-mana.
"Masing-masing 2020 dan 2021, semua beroperasinya itu, ternyata sudah lebih 5 tahun tidak pernah bayar pajak. Azzahra 11 cabangnya, Assauna sudah 7," jelas Ismail.
(asm/hsr)










































