Hotel Grand Puri Klaim Tak Terlibat Sengketa Lahan-Jalan Dicor di Makassar

Hotel Grand Puri Klaim Tak Terlibat Sengketa Lahan-Jalan Dicor di Makassar

Sahrul Alim - detikSulsel
Minggu, 01 Mar 2026 14:00 WIB
sengketa lahan, penutupan jalan, tamalanrea makassar
Foto: Penutupan jalan menuju Wisma Nirmalasari, Makassar. Akses jalan yang ditutup baru dibuka pada Sabtu (28/2) (dok. istimewa)
Makassar -

PT Grand Puri Indonesia melalui kuasa hukumnya membantah menyerobot lahan hingga menutup akses jalan warga dan Wisma Nirmalasari di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pihak pemilik Hotel Grand Puri Perintis ini menyebut sengketa lahan yang terjadi murni persoalan antara Nirmalasari dan ahli waris almarhum Basir Caronge.

"Jadi saya ingin meluruskan juga terkait bahwa Hotel (Grand Puri) di sini tidak ada keterkaitan dengan permasalahan tersebut," ujar Kuasa Hukum Grand Puri, Adeh Dwi Putra saat konferensi pers, Sabtu (28/2/2026).

Menurut Adeh, objek tanah berupa jalan yang dipersoalkan itu memiliki dasar hukum yang sah. Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1560 atas nama Basir Caronge.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan penyampaian juga dari manajemen Hotel Grand Puri bahwa tanah yang dimaksud tersebut adalah masih milik Bapak Almarhum Basir Caronge," jelasnya.

Adeh melanjutkan, ahli waris Basir Caronge yakni Budiawan Caronge merupakan ahli waris langsung dan tunggal. Status ahli waris itu didasarkan pada Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 29 Oktober 2025 yang ditandatangani pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

"Jadi sengketanya sebenarnya ini antara pihak Nirmalasari dan ahli waris dari Bapak Almarhum Basir Caronge yang pihak Grand Puri ketahui ahli waris itu tersebut adalah namanya Budiawan Caronge," tuturnya.

Meski demikian, Adeh mengakui kliennya memang berniat membeli tanah tersebut. Namun hingga saat ini pemilik tanah belum menuntaskan permasalahan di atas objek tersebut karena masih berupa jalan.

"Ahli waris dari almarhum Basir Caronge itu mendatangi manajemen Hotel untuk menjual tanahnya," kata Adeh.

Pihaknya lalu melakukan verifikasi terhadap dokumen kepemilikan yang dilampirkan ahli waris. Dia menilai dokumen itu sah menurut hukum.

"Ada sertifikat hak milik, ada floating dan segala macamnya itu sah. Oleh karena itu Hotel itu tertarik," katanya.

Selanjutnya PT Grand Puri masih pada tahap rencana transaksi jual beli dan melakukan proses legal due diligence. Kliennya melihat ada jalan yang masuk dalam SHM tersebut.

"Kami minta untuk pemilik tanah ini sebelum menjual secara sempurna, itu harus membereskan semuanya permasalahan itu," ujarnya.

Adeh menuturkan, aksi yang disebut pemblokiran jalan ini dilakukan oleh ahli waris Basri Caronge selaku pemilik sah objek tanah. Tindakan pemagaran dan pemasangan papan disebut dilakukan langsung oleh Budiawan Caronge selaku pemilik sah.

"Itu sepenuhnya akibatnya adalah tindakan dari ahli waris dari Basir Caronge sebagai pemilik sah atas tanah tersebut. Pondasi di atas tanah miliknya sendiri yang dia peroleh secara sah menurut hukum," tegasnya.

Kliennya juga mengakui masalah lahan ini sudah berlangsung lama. Kepada Grand Puri, ahli waris disebut sempat menawarkan lahannya itu ke pihak Wisma Nirmalasari.

"Pemilik tanah maunya ini bagaimana kalau tanah saya ini katanya itu ditukar guling ceritanya. Tapi Nirmalasari tidak mau. Kalau memang kau tidak mau tukar guling katanya pemilik tanah beli saja. Itu juga pun tidak mau," ucap Adeh.

"Oleh karena itu pemilik tanah beranggapan 'ya sudah lah saya membangun di atas tanah saya sendiri kok dilarang'," sambung Adeh.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemilik Nirmalasari, Aldi Saputra Manting juga telah merespons masalah ini. Dia mengaku penutupan lorong sempat menyebabkan kelumpuhan selama 2 hari.

"Dalam lorong ini ada 9 KK yang menggunakan atau mengakses lorong tersebut. Ini akses terdekat untuk ke belakang hotel Nirmalasari ini, ada beberapa rumah di belakang," ujar Aldi.

Pihaknya mengaku telah melaporkan kejadian penutupan lorong ini ke Polda Sulsel termasuk dugaan perusakan mobil kliennya. Bahkan kasus ini telah dilaporkan sejak November 2025.

"Pada saat kemarin malam juga yang sempat viral, ada pengecoran mobil Fortuner, sehingga pada subuh hari, pihak keluarga mempercayakan kepada kami selaku kuasa hukum untuk melakukan laporan polisi," katanya.

Aldi menilai aksi pihak Grand Puri menutup jalan merupakan tindakan main hakim sendiri. Menurutnya, Grand Puri harus melakukan upaya hukum ke pengadilan jika Grand Puri mengklaim jalan itu miliknya.

"Kenapa harus klaim sepihak dan melakukan penutupan. Kalau memang merasa haknya silakan buat laporan ke Polisi atau lakukan upaya hukum ke pengadilan," katanya.

"Bukan dengan main hakim sendiri turun ke jalan entah orang dari mana orang yang dia panggil melakukan penutupan jalan sehingga warga di dalam terganggu aktivitasnya," imbuh Aldi.

Sebelumnya diberitakan, akses jalan menuju Wisma Nirmalasari ditutup dengan dicor imbas sengketa lahan. jalan tersebut dicor oleh pihak Grand Puri yang bersengketa dengan Wisma Nirmalasari, Kamis (25/2) malam.

"Kita pantau dari malam itu memang sudah ada penutupan jalan. Sampai sekarang, iya. Tadi malam itu ada pengecorannya. Penumpukan batu-batu gunung," kata Camat Tamalanrea, Andi Patiroi kepada detikSulsel, Jumat (27/2).

Akibatnya, akses menuju Wisma Nirmalasari terganggu, termasuk sejumlah warga yang kadang melewati jalan tersebut. Belakangan cor yang menutupi jalan sudah dibuka pada Sabtu (28/2).

"Iya (sempat ditutup) kita memutar ke belakang sana, jauh. Akses utama (jalan ini). Tadi pagi (dibongkar) oleh massa Nirmalasari sama warga," kata warga bernama Ode Tandibone Lolita (68) di lokasi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Di Balik Penolakan Pemakaman Jenazah di Sidoarjo "
[Gambas:Video 20detik]
(sar/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads