Perumda (PD) Parkir Makassar mengaku kelabakan mengawasi juru parkir (jukir) liar yang memanfaatkan momen menjelang Lebaran untuk menaikkan tarif seenaknya. PD Parkir mengklaim sudah berupaya semaksimal mungkin melakukan penindakan.
Hal ini disampaikan Direktur Umum PD Parkir Makassar Sahruddin Said ketika menanggapi kasus jukir mematok tarif parkir mobil Rp 10 ribu di Jalan Laiya, Makassar, Minggu (8/3). Sahruddin mengatakan pihaknya tiap hari menerima laporan pelanggaran.
"Jadi memang sekitaran sana tiap hari memang kita kontrol, tiap hari ada laporan dan tiap hari juga ada pelanggaran," ujar Sahruddin kepada detikSulsel, Minggu (8/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sahruddin, banyak jukir nakal yang kembali beraksi sekalipun sudah ditindaki. Dia pun menyebut pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan selama 24 jam.
"Tapi begitu ada pelanggaran pasti kita langsung turun, tidak pernah kita tidak tindaki. Jadi persoalan kami pulang kemudian ada lagi kejadian ya kami tidak bisa juga menjaga 24 jam," bebernya.
Dia mengungkapkan, kondisi ini terjadi di banyak wilayah parkir potensial. Terutama pusat-pusat perbelanjaan yang menjadi tujuan menjelang hari raya.
"Jadi susah untuk kita antisipasi, tapi kalau pelanggaran itu pasti dengan orang yang sama dua kali pasti akan kita tangkap, pasti kita tangkap," tegasnya.
Jukir Patok Tarif Rp 10 Ribu
Terkait jukir mematok tarif Rp 10 ribu untuk pengendara mobil yang parkir di Jalan Laiya, PD Parkir mengaku telah menindaki pelaku pelanggaran tersebut. Peristiwa itu terjadi di ruas Jalan Laiya, Makassar pada Minggu (8/3) pagi.
"(Kami) sudah turun tadi sore, itu kami sudah tindaki," kata Sahruddin.
Sahruddin menyebut tarif yang ditetapkan jukir tersebut jelas melanggar aturan PD Parkir Makassar. Ia menyebut tarif parkir yang ditetapkan pemerintah yaitu maksimal Rp 5 ribu untuk mobil dan Rp 3 ribu untuk motor. Karena itu, ia menilai jukir tersebut merupakan jukir liar.
Sahruddin juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada aparat jika menemukan jukir yang menetapkan tarif di luar ketentuan pemerintah. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menindak pelanggaran tersebut demi menciptakan kenyamanan bagi warga Kota Makassar.
"Kalau ada yang (tarifnya Rp 10 ribu) begitu sampaikan ki saja, lapor ke polisi, lapor ke PD Parkir, karena tidak ada tarif yang segitu," pungkasnya.
(asm/asm)










































